Terkait Grand Desain Pembangunan Kependudukan, Penjelasan Komisi 3 !

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | DPRD Kabupaten Karawang, ulas mengenai peraturan daerah (Perda) terkait pengembangan kependudukan dan pengembangan keluarga.

Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Karawang, Saidah Anwar, menjelaskan bahwa Perda ini diatur terkait Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK) sesuai Peraturan Presiden Nomor 153 tahun 2015.

“Ada klausul terkait GDPK sesuai dengan Perpres nomor 153 tahun 2015. Hanya saja terkait teknisnya nanti akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati,” ujar Saidah.

Dikatakannya, GDPK ini untuk mewujudkan pertumbuhan penduduk yang seimbang dan berkualitas dengan cara pengendalian kelahiran, penurunan angka kematian, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk.

Mewujudkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara jumlah penduduk dan lingkungan hidup yang berupa daya dukung alam maupun daya tampung lingkungan serta kondisi sosial, ekonomi dan budaya.

Meningkatkan kualitas keluarga agat dapat timbul rasa aman tentram dan harapan masa depan yang lebih baik dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin.

Menyediakan data dan informasi kependudukan untuk digunakan oleh pemerintah sebagai dasar penataan kebijakan, pelaksanaan pengendalian penduduk dan pembangunan. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel