KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | DPRD Karawang mendorong penyedia jasa konstruksi ke depan tidak melulu mengandalkan pekerjaan yang bersumber dari APBD, melainkan juga menyasar pembangunan swasta.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi 3, Acep Suyatna yang menilai pentingnya regulasi yang secara khusus mengatur pembinaan jasa konstruksi yang menyesuaikan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Karena adanya pembaruan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan jasa konstruksi, kami memandang perlu membuat regulasi dalam bentuk Perda,” kata Acep Suyatna.
Dikatakannya, dimana sejumlah muatan lokal dimasukan dalam peraturan agar bertujuan untuk pengembangan usaha jasa konstruksi di Kabupaten Karawang.
Mengingat perkembangan pembangunan di Karawang ini bukan hanya dari ABPD saja, tapi juga sangat banyak yang bersumber dari swasta.
“Kami berharap aturan ini nantinya bukan hanya melakukan pembinaan secara normatif, tapi ada muatan lokal yang dimasukkan. Misalkan pelaksanaan jasa konstruksi ini bukan hanya soal pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintah atau yang bersumber dari ABPD saja, tapi bisa menyentuh pekerjaan dari swasta,” kata Acep.
“Sehingga bagaimana caranya ke depan penyedia jasa konstruksi di Karawang ini memenuhi kualifikasi untuk bisa masuk ke ranah pembangunan konstruksi di lingkungan swastaa,” tandasnya. (Red)