KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Warga Karawang menjadi korban penipuan pendaftaran Bintara Polri. Keluarga korban mengaku tertipu hingga Rp 1,6 miliar.
Kita tentu masih ingat, tahun 2023 lalu, seorang warga Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat bernama Nova Anggaraini menjadi korban penipuan pendaftaran Bintara Polri.
Kasus ini pun kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga melalui sang Ibu (Martuti), ke Polres Karawang dengan Nomor Laporan : STTLP/B/ 6797V 2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT. Dan langsung ditindaklanjuti serta diusut oleh tim penyidik Tipidter Polres Karawang.
Saat itu, kepada polisi, pihak keluarga mengaku telah ditipu hingga mencapai Rp. 1, 6 Miliar oleh sejumlah oknum yang menjanjikan bisa membantu meloloskan sang putri untuk menjadi seorang Polwan.
Tak lama berselang, kasus penipuan penerimaan bintara Polri dengan modus pendaftaran bintara Polri atau Polwan tersebut berhasil diungkap oleh Polres Karawang.
Polisi menangkap satu orang pelaku penipuan, seorang wanita inisial DLS berusia 63 tahun. Dan dibulan Desember 2023 lalu, hasil penyidikan perkara pidana DLS dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kepolisian.
Beberapa bulan berselang setelah kasus penipuan Bintara Polri itu P21, pada Kamis (25/4/2024) kemarin, Martuti beserta suami yaitu, Toto Mugiarto (Kedua Orangtua Nova Anggaraini ) tampak terlihat mendatangi kantor Kepolisian Resor (Polres) Karawang dan juga kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
Kedatangan mereka dengan didampingi beberapa orang kuasa hukum dari Kantor Konsultan Hukum & Rekan pada Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum Pembela Kedaulatan Rakyat.
Kepada wartawan yang menemuinya di Kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Martuti mengatakan jika pihaknya ingin mengklarifikasi baik kepada Polres maupun Kejaksaan Negeri Karawang terkait penetapan status tersangka DLS.
Martuti mengaku heran, mengapa dari sekian banyak orang yang ia duga terlibat dalam kasus penipuan yang menimpa keluarganya itu, hanya DLS saja yang ditangkap oleh polisi dan dinyatakan sebagai tersangka.
Sementara, lanjutnya, terduga tersangka lainnya yang menurut Martuti, turut ikut terlibat dalam menerima aliran uang pendaftaraan Bintara Polri tersebut, tidak ditangkap atau dibiarkan bebas begitu saja. Terlebih ia juga menduga ada keterlibatan seorang oknum polisi berinisial A, termasuk juga salah seorang oknum petugas Dishub Cikampek berinisial J.
“Tujuan kami, mendatangi kantor Polres dan Kejaksaan Karawang untuk mengklarifikasi sebenarnya tersangkanya ada berapa sih?, kenapa kok tersangka nya hanya satu (yaitu DLS, red) ?, padahal yang kita ajukan di kepolisian itu ada tujuh orang yang diduga terlibat,” kata Martuti dan Toto.
“Sebetulnya kita ini sudah bolak balik, untuk menanyakan, namun tidak ada yang menerima. Terutama dikantor Polres Karawang bagian Tipitder, semua polisi bubar tidak ada yang mau menerima. Terus terang kami sangat kecewa. Padahal kami datang hanya ingin menanyakan mengapa dari sekian banyak orang yang diduga terlibat, hanya satu orang yang ditangkap. Sedangkan yang ngambil uang kepada saya kan banyakan, bukan DLS saja,” ungkap keduanya.
Sementara dikantor Kejaksaan Negeri Karawang, Tuti kembali menuturkan, pihaknya ditemui oleh Jaksa Imran. Yang merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penipuan pendaftaran bintara Polisi yang menimpanya.
“Di Kejaksaan kami diterima oleh pak Imran (JPU) yang menjelaskan kepada kami bahwa kasusnya memang sudah P21 berkas sudah lengkap dan tersangkanya hanya satu. Saat ini baru masuk tahap 1 (pelimpahan berkas), masih menunggu tahap 2 yaitu pelimpahan tersangka, yang katanya masih sakit,” terangnya.
Ia pun berharap, semua pihak yang terlibat dalam kasus penipuan ini ditangkap. Dan uang miliknya dikembalikan.
“Mau kami, semua pihak yang terlibat diproses. Agar adil dan terungkap semua, siapa-siapa sih yang makan uang kami, jangan hanya satu orang nenek-nenek yang ditangkap yang sudah tua lagi. Yang nyuruh-nyuruh kan anaknya, seperti si H,yang ambil uang M dan R, nenek (DLS) hanya terima duitnya saja, yang mengambil uang kerumah, lalu ada juga, J (oknum petugas dishub), itu tidak diproses sama sekali,” tutupnya.
Ditempat yang sama, Junior Marpaung SH., kuasa hukum dari Martuti dan Toto, mengatakan jika pada dasarnya, berkas perkara penipuan pendaftaran Bintara Polri sudah P21 atau dinyatakan lengkap. Namun ditegaskan Junior, kliennya itu tidak merasa puas.
“Kita lanjut ke Kejaksaan, untuk berkoordinasi saja, ada berapa sih yang dilaporkan tersangkanya dan kenapa hanya satu saja yang ditangkap. Di Kejaksaan juga gak ada yang menemui. Oleh karena itu, kami akan terus berupaya, agar mereka semua yang diduga terlibat segera ditersangkakan. Karena mereka turut menikmati uang itu juga,” tegasnya.
Berikut sederetan fakta yang diungkap Martuti dan Toto Mugiarto, terkait telah rampungnya berkas perkara atau P21 kasus dugaan penipuan pendaftaran Bintara Polri.
1. Martuti dan Toto mengaku merasa ditipu oleh oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang, UPTD Cikampek, berinisial J yang menjanjikan bisa membantu meloloskan sang anak Nova Anggraini menjadi Polwan. Dengan memperkenalkannya kepada DLS.
2. Martuti dan Toto menduga DLS meminta uang dan bekerjasama dengan seorang oknum anggota polisi berinisial A, yang pada saat itu, 14 hari setelah laporan polisi dibuat, mendatangi kekediaman Martuti dan Toto untuk meminta pencabutan berkas perkara dengan mengembalikan uang sebesar Rp. 150 juta, dengan cara mentransfer sebanyak 2 kali ke rekening Martuti.
3. Martuti dan Toto juga menduga H (anak DLS), M dan R juga terlibat, karena merekalah yang menyuruh dan mengambil uang. Sementara DLS hanya menerima saja. (hd)