SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang kembali ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, ganja dan obat sediaan farmasi.
Dalam periode Maret-April, Satreskoba Polres Subang berhasil ungkap 10 kasus dengan mengamankan 13 orang tersangka.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Narkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo, mengatakan dari sepuluh kasus yang berhasil diungkap Satresnarkoba terdiri tujuh kasus sabu, satu kasus ganja dan dua kasus sediaan farmasi tanpa izin edar.
“Kasus sabu dengan tersangka tujuh orang,” kata AKBP Ariek saat Press Release di halaman Mapolres Subang. Jum’at, (19/4/2024).
Menurut Ariek, untuk kasus ganja, tersangkanya ada dua orang, dan tersangka sediaan farmasi tanpa izin edar empat orang.
“Tersangka kasus sabu dan ganja, DL, FS, TW, FC, RR, DA, SR, TF dan FR,” paparnya.
Untuk tersangka sediaan farmasi tanpa izin edar terdiri dari YY, ZR, MI dan AM. Para tersangka ditangkap di Pagaden, Ciasem, Subang, Blanakan, Kalijati, Pusakajaya, dan Pamanukan.
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti sabu 47,4 gram, ganja 21,54 gram, sediaan farmasi 1.050 butir, HP 12 unit, timbangan tiga unit dan uang 326 ribu.
“Dari barang bukti itu, kami selamatkan 1.200 orang,” ujar Kapolres Subang.
Kapolres Subang juga mengatakan, bahwa masyarakat bisa lapor bila dapati penyalahgunaan narkoba dan sediaan farmasi kepada polisi. (gpn)