19 Anggota Ormas di Subang Menjadi Tersangka Usai Lakukan Perusakan Fasilitas dan Penganiayaan

SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Anggota organisasi masyarakat (ormas) menjadi tersangka usai mengamuk di Sekretariat ormasnya yang berlokasi di samping Kantor Pos, Wisma Karya Subang, Rabu (17/4/2024) lalu.

Aksi anarkis anggota ormas itu viral di media sosial. Dalam rekaman memperlihatkan anggota ormas tersebut masuk dan langsung berbuat onar menghancurkan bangunan yang dijadikan Sekretariat.

Bacaan Lainnya

Dalam press release, Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan, pada hari itu sekira pukul 08.00 WIB di bawah Jembatan Fly Over Pamanukan Subang berkumpul puluhan orang yang tergabung dalam kelompok Ormas dibawah pimpinan C.

“Dalam kesempatan tersebut, C menginstruksikan kepada yang hadir bahwa saat itu akan berangkat ke wilayah Subang untuk memberikan pelajaran arau efek jera kepada sesama anggota kelompok ormas itu yang berupaya untuk mengambil alih kepengurusan tandingan yang dipimpin saudara A,” ungkapnya.

Sesampainya di TKP, pasukan yang dipimpin C merusak fasilitas sekretariat ormas tandingan, dan melakukan kekerasan kepada anggota tandingan yang dinilai menghalangi atau melakukan perlawanan.

“Kelompok yang dipimpin C itu melakukan pengerusakan terhadap gedung atau bangunan yang menjadi sekretariat tandingan berikut properti yang ada didalam dan disekitarnya, juga melakukan kekerasan fisik terhadap tiga orang (korban) yang saat itu berada di area TKP,” terangya.

Korban tersebut bernisial AH (62), IM (39), dan YS (39). Ada pun barang bukti yang diamankan diantaranya, 1( satu) unit rumah yang digunakan sebagai sekretariat, 3 tiga) unit handphone milik korban, mesin air Inventaris sekretariat, 3 (tiga) unit kendaraan roda dua yang terparkir di sekretariat.

Dalam perbuatannya, tersangka terpidana Pasal 200 Ayat (1) tentang Perusakan Gedung atau Bangunan Jo Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan.

Pasal 200 Ayat (1) KUHP Tentang Kejahatan yang membahayakan keamanan umum

bagi orang atau barang “Barang siapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang”.

Dan atau Pasal 170 Ayat (1)Tentang Pengeroyokan “Barang siapa dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam.

dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan atau Pasal 55 Ayat 1 ke 1 “Ðipidana sebagai pelaku tindak pidana: Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel