Disdikpora Turut Tandatangani Kerjasama Pemerintah Daerah Dalam Hal Penanganan Masalah Hukum Datun

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM| Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) melaksanakan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dalam hal penanganan permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Naskah Kerjasama tersebut ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Kadisdikpora) serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang dengan disaksikan langsung oleh Bupati Karawang, Aep Syaepulloh, pada Rabu (27/3/2024), bertempat di Aula lantai 3, Kantor Bupati Karawang ,Plaza Pemda Karawang, Jawa Barat.

Plt Kadissikpora Kabupaten Karawang, Cecep Mulyawan, menyampaikan nota kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama, serta mempererat hubungan harmonis, baik yang bersifat koordinatif maupun informal antara Dinas Pendidikan dengan Kejaksaan Negeri Karawang, sehingga dalam melaksanakan tugas dapat lebih efisien dan efektif.

“Dengan kerja sama ini, diharapkan dapat meminimalisir masalah-masalah hukum, terutama bidang perdata dan tata usaha dunia pendidikan di Kabupaten Karawang,” kata Cecep.

Sementara itu, Bupati Aep dalam sambutannya mengarakan, MoU ini merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan pemerintah daerah dengan kejaksaan dalam memberikan bantuan payung hukum, guna menentukan upaya dan langkah dalam pelaksanaan pembangunan daerah diberbagai bidang.

“Kami akan memanfaatkan kehadiran kerjasama ini untuk meningkatkan koordinasi dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkab Karawang,” kata Bupati.

Bupati berharap, kerja sama tersebut akan mencapai tujuan bersama yakni dapat meningkatkan efektivitas pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan serta pengamanan pembangunan strategis.

Terpisah, Kajari Karawang, Syaifullah SH.,MH., menerangkan, sebagaimana yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2004 dan UU No. 11 Tahun 2021 bahwa disamping sebagai penuntut umum, jaksa juga dapat bertindak pula sebagai jaksa pengacara.

Sehingga, bantuan hukum sebagaimana dimaksud yakni layanan di bidang perdata yang diberikan oleh jaksa pengacara negara kepada negara atau pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum.

Dirinya berharap, kehadiran MoU ini dapat membantu para Perangkat Daerah menghindari perbuatan yang menyimpang dari hukum yang berlaku.

“Sesuai UU yang diatur, disamping kami sebagai penuntut umum, bisa bertindak sebagai jaksa pengacara yang memberikan beberapa pelayanan diberbagai bidang hukum.” katanya. (Red)

Pos terkait