Tempel Sabu di Perkebunan, Dua Orang Pengedar Lebaran di Balik Jeruji Besi

SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Dua orang pria asal Subang dibekuk sat Res Narkoba Polres Subang. Mereka di bekuk karena mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Subang.

Adapun kedua pemuda tersebut, diantaranya FS alias Songe, DL alias Lugas, mereka saat ini di tahan di Mapolres Subang.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, kasus peredaran narkoba ini berhasil diungkap jajaran Satresnarkorba Polres Subang, yang sebelumnya mendapati laporan dari masyarakat, bahwa adanya kecurigaan aktivitas yang dilakukan oleh FS dan DL.

Kedua pelaku tersebut tak berkutik diamankan Sat Res Narkoba Polres Subang, tentunya disaat akan menempelkan narkoba jenis sabu di perkebunan atau di area persawahan.

“Sebelumnya kami mendapatkan informasi ini dari masyarakat yang mencurigai kedua pemuda asal Subang ini, dan setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan kedua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu ini,” ujar AKP Heri, saat di temui awak media di Mapolres Subang.

Sementara, dari hasil pemeriksaan dan BAP Tersangka, yang dilakukan Sat Res Narkoba Polres Subang, para tersangka diduga mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Ibukota Jakarta. Usai mendapatkan barang.

Dan mereka pun setelah mendapatkan barang tersebut, akhirnya mereka pun membuat beberapa paket sabu sebelum diedarkan.

“Modus pengedaran narkoba jenis sabu oleh dua tersangka ini baik DL maupun FS, modusnya sama, yaitu menerima barang jenis sabu dalam bentuk satu paket kemudian dipecah-pecah menjadi beberapa paket, kemudian mereka menebar atau biasa disebut dengan tempel,” ungkapnya.

Selanjutnya, dari tangan para tersangka ini pun, Sat Res Narkoba Polres Subang berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti paket sabu siap edar serta alat komunikasi milik dari para tersangka.

Sedangkan dari salah seorang tersangka yaitu DL, dirinya mengedarkan sabu tersebut dengan cara menempel paket sabu di salah satu perkebunan, dan untuk FS, ia melakukan nya dengan cara menempelkan di pinggir-pinggir sawah.

“Barang bukti yang kami amankan dari tersangka DL ini ada 5 paket sabu, kemudian untuk FS ini 13 paket sabu dengan berat 3,28 gram,” jelasnya

Selanjutnya, atas perbuatanya tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.  (gpn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel