Ingin Ekraf Karawang Lebih Maju Lagi, Ini Saran Wakil Ketua III Untuk Pemkab Karawang

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Wakil Ketua III DPRD Karawang, Anggi Rostiana Tarmadi mendorong produk ekonomi kreatif (ekraf) di Karawang terus berkembang dan bisa bersaing di tingkat nasional, bahkan hingga internasional.

Alasannya, Kabupaten Karawang memiliki sejumlah subsektor ekraf baik itu pada bidang fashion, kuliner, kesenian hingga digital.

“Ekraf di Kabupaten Karawang tidak ketinggalan dari kota-kota besar lain, sehingga harus dikembangkan, harus maju hingga kancah nasional bahkan internasional,” ujar Anggi, Kamis (14/3/2024).

Ia mencontohkan, di Kecamatan Kotabaru sangat terkenal dengan produk ekraf pada bidang fesyen. Seperti bertumbuhnya konveksi-konveksi di Desa Wancimekar yang memproduksi topi, kaos, jaket, tas dan lainnya, serta produksi boneka di Desa Cikampek Utara yang sudah berjalan sejak puluhan tahun lalu.

“Home industri di Kotabaru ini merupakan potensi ekraf yang harus dapat dikembangkan. Meski saat ini hasil produksi dari Kotabaru ini sudah menembus pasar nasional, namun masih disayangkan karena belum munculnya merek atau hak cipta yang dipatenkan untuk melindungi kekayaan intelektual dari sebuah produk,” kata legislator PKB Karawang ini.

Menurutnya, label atau merek bukan hanya soal perlindungan kekayaan intelektual, tapi juga dapat berpengaruh kepada nilai suatu produk

Itulah kenapa hingga saat ini hasil produk fesyen di Karawang masih kalah dari kota-kota lain seperti Bandung, Jogjakarta, dan Pekalongan, meski secara kualitas masih bisa bersaing.

“Label atau merek itu merupakan branding bagi suatu produk. Pembeli (konsumen) di Indonesia lebih banyak tertarik kepada barang-barang bermerk, hal itu dibuktikan dengan Indonesia yang berada di posisi ke lima sebagai konsumen barang-barang bermerk di dunia,” papar Anggi.

Masih kata Anggi, dalam Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ekraf ada kewajiban pemerintah daerah untuk membantu atau memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan hak kekayaannya intelektual atau hak cipta.

“Melalui Perda ini masyarakat dapat berupaya mengembangkan usaha yang bergerak dibidang ekraf untuk lebih maju lagi,” tandasnya (RED)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel