KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Kericuhan yang sempat terjadi dalam Pelaksanaan Rapat Pleno Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 tingkat Kabupaten yang diselenggarakan KPU Kabupaten Karawang, bergulir panas.
Pasalnya, Saksi yang juga Badan Pemenangan Pemilu dari Partai Gelora Kabupaten Karawang menuntut, Ketua Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatisari memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi atas perbuatannya yang diduga telah mengganti segel surat suara Dokumen D Hasil Pengitungan Suara DPRD Kabupaten Karawang pada Pemilu 2024.
Dikatakan , Jajat Sudrajat, Saksi Partai Gelora yang mengaku mengetahui percis kejadian, dimana saat proses Pleno Jatisari berlangsung, dari 5 Amplop dokumen D Hasil, sejumlah saksi melihat secara langsung bahwa segel amplop D Hasil DPRD Kabupaten/Kota terlihat bekas dibuka (rusak). Dan itu, lanjutnya, diakui sendiri oleh Ketua PPK Jatisari.
“Saya saksi didalam, Ketua PPK mengakui membuka kembali segel amplop yang sudah ditutup dengan alasan ada berkas yang ketinggalan, dan yang disayangkan dia membuka itu secara sendirian tidak ada saksi ataupun berita acara resmi,” terang Jajat.
“Dari lima amplop yang ada , yang kabupaten ini saja yang rusak dan dia (Ketua PPK Jatisari) ganti segel baru, dan itu diakui Ketua PPK dihadapan forum langsung,” ungkapnya.
Ironisnya, hingga selesai rapat pleno ditingkat Kabupaten hingga penetapan kemarin (5/3/2024), di kantor KPU Karawang, baik dari Komisioner KPU Karawang maupun PPK Jatisari tidak memberikan penjelasan resmi, seolah menurut Jajat, membuka, mengganti, segel adalah hal biasa, padahal penggunannya jelas diatur dalam Undang-undang beserta sanksinya.
“Gak boleh itu, salah, bisa pidana itu ranahnya, karena ia dengan jelas mengakui membuka segel surat suara tersebut dan menempelkannya kembali secara sendirian tanpa diketahui saksi manapun, dan pengakuannya itu menimbulkan asumsi apakah dibuka lalu disegel kembali karena ada yang ketinggalan atau ada apa ??,”” tandas Jajat.
“Klarifikasilah, jangan diem-diem bae (diam-diam saja), jelaskan kepada masyarakat, sehingga tidak menimbulkan praduga-praduga jika memang tidak ada apa-apa,”, pungkasnya.
Sebelumnya, Pelaksanaan pleno hasil rekapitulasi Pemilu 2024 tingkat Kabupaten yang diselenggarakan KPU Kabupaten Karawang, berjalan panas pada Minggu (3/3/2024) lalu.
Pleno berjalan panas disebabkan segel salah satu amplop surat suara untuk DPRD Kabupaten/Kota Kecamatan Jatisari rusak/terbuka.
Kemudian beberapa permintaan para saksi partai politik (Parpol) yang berada di ruang Pleno meminta penghitungan ulang ditingkat Kecamatan. (ASN)