Terancam Pidana, Relawan Caleg Dapil VI Partai PDIP, Laporkan PPK Kecamatan Sukakarya Dan Caleg Dapil VI ke Bawaslu kabupaten Bekasi

 

Teraspasundan.com | Bekasi – Relawan Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi Daerah pemilihan VI ( Enam ) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) laporkan dugaan penggelembungan suara,PPK Kecamatan Sukakarya Dan Salah satu Caleg Dapil VI Partai PDIP no urut 2 terancam pidana. Selasa 05/05/24

Ditemui usai melakukan pelaporan janur karya relawan Caleg no urut 1 dapil VI Partai PDIP Martina Ningsih SE, K
kepada media mengatakan,”kecurangan pemilu terkait penggelembungan suara salah satu Caleg no urut 2, poin yang saya laporkan. Sesuai surat Laporan no : 10/LP/PL/Kab/13.12/III/2024,” Uraian singkat kejadian, pada hari Sabtu tgl 24/02/24 telah terjadi dugaan pelanggan pemilu yaitu pergeseran suara partai PDIP kecaleg DPRD kabupaten Bekasi no urut 2 PDIP Dapil VI atas nama Muhammad Fauzi.

Pada proses rekapitulasi tersebut diduga adanya perubahan hasil dari form D1 hasil kecamatan Sukakarya dengan C1 hasil salinan nilai akhir jumlah yang berbeda yang mana D1 hasil yang belum ditanda tangani sudah di share kemasing-masing saksi partai melalui WhatsApp dan digroup whatApp penyelenggara dan saksi PPK mengintruksikan untuk menyepakati hasil yang sudah di share dengan minus 1 Desa yaitu Desa Sukamakmur tetapi panwascam mengintruksikan langkah PPK untuk mensinkronisasi hasil yang akan disepakati, perlu diketahui bahwa proses rekap tidak bisa disepakati jika desa seluruhnya belum diselesaikan.
Oleh karena itu ada indikasi perbedaan hasil D1 yang sudah dan belum ditandatangani.

Tambah lagi saat media mengkonfirmasi pihak Bawaslu kabupaten Bekasi lewat telpon celular,Khoerudin berkomentar,”Membenarkan adanya laporan, ada perbedaan antara D hasil pertama yang dikeluarkan dengan D hasil yang ditandatangani, dan yang dilaporkan PPK dan salah satu Caleg no urut 2 dari partai PDIP tingkat kabupaten atas nama Muhammad Fauzi. Sejauh ini kita melakukan kajian awal, sementara itu pelapor masih belum melengkapi berkas persyaratan ditunggu dua hari kedepan,” tegas Khoerudin Bawaslu kabupaten Bekasi.

Kepada pihak-pihak terkait segera tindak lanjuti adanya laporan-laporan yang merugikan salah satu Caleg,agar tidak terjadi pada caleg-caleg lain. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel