Geram Atas Tindakan JPU Kejaksaan Negeri Tuba, Chandra Hartono Segera Melaporkan Kekomisi Kejaksaan, Jamwas Kejagung, Ombudsman dan hingga kepada Presiden RI

teraspasundan.com | Tulang Bawang – Berlatar belakang dari penanganan perkara pidana Atas nama terdakwa Rudi Saputra Bin Muhtar, oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang bernama Rachmat Djati Waluya S.H dan Fuad Alfano Adi Chandra S.H., M.H serta Muhammad ibram Manggala S.H.,M.H pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang yang mana perkara tersebut merupakan laporan atau pengaduan yang dilaporkan oleh PT. SUMBER INDAH PERKASA ( PT. SIP) ke Polres Tulang Bawang dalam laporan polisi Nomor : LPB-292/X/2021/ SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG, tanggal 25 0ktober 2021 lalu.

Atas nama pelapor Muhammad Ardiansyah (Pihak PT SIP) terhadap penanganan perkara tersebut oleh penyidik kepolisian Polres Tulang Bawang dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang yang terkesan dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan khusus, tidak berdasarkan ketentuan KUHAP yang seharusnya menjadi pedoman atau dasar Penyidik dan JPU menangani perkara, serta tidak berdasarkan fakta yang benar dan sebenar-benarnya. Selasa, (27/02/2024).

Dikarenakan perbuatan sewenang-wenang penyidik dan Penuntut Umum (PU) maka oleh karena itu terdakwa, dan tim penasehat hukum dari Kantor Hukum Mawardi Hendra jaya, S.H., M.H., MAWARDI HENDRA JAYA S.H.,M.H., KOMI PELDA, S.H.,M.H., ZULKARNAEN, S.H., DAN MEGA MARISA, S.H. Mengajukan keberatan ( Eksepsi) terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nomor : Reg. PERKARA.PDM-02/Eku.2/TUBA/01/2024 tertanggal 07 Februari 2024, yang telah dibacakan pada persidangan pertama tanggal 13 Februari 2024 yang lalu.

Melalu eksepsi ( Nota Keberatan) tertanggal 27 Februari 2024 yang dibacakan secara langsung oleh terdakwa dihadapkan Majelis Hakim, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana Nomor : 48/pid.sus/ 2024 /PN.MGL, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengunjung sidang, yang mana eksepsi ( Nota Keberatan) berisi uraian terdakwa dan tim penasehat hukum secara cermat, jelas dan lengkap.

Serta menjelaskan tindakan sewenang-wenang yang telah dilakukan oleh jaksa penuntut umum melangar dan bertentangan dengan ketentuan KUHAP dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, Eksepsi ( Nota Keberatan) tersebut dibacakan terdakwa secara tegas dan jelas, serta lengkap penjelasan kesalahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) khususnya melanggar dan bertentangan dengan ketentuan pasal 143 KUHAP ayat 1, ayat 2, dan ayat 3. dan melangar dan bertentangan dengan ketentuan peraturan dan perundang – undangan.

Maka oleh karena itu surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sepatutnya Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum Nomor : Reg. PERKARA.PDM-02/Eku./01./2024 tertanggal 07 Februari 2024 yang ditandatangani oleh sdr FUAD ALFANO ADI CHANDRA, S.H.,M.H., selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Selesai pembacaan Eksepsi ( Nota Keberatan ) Majelis Hakim menutup sidang dan ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) MUHAMMAD IBRAM MANGGALA S.H.,M.H., keluar ruang sidang mendapatkan teguran, dan peringatan keras dari salah satu pengunjung sidang atas nama CHANDRA HARTONO yang merupakan kuasa terdakwa untuk melaporkan ke pejabat berwenang, hingga melaporkan kepada Bapak Presiden RI yang mana Chandra panggilan akrabnya, meminta JPU tersebut supaya melaksanakan dan mematuhi ketentuan KUHAP DAN KETENTUAN PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN didalam menangani suatu perkara, khususnya di dalam menyusun dan membuat surat dakwaan serta segala tindakan hukum JPU harus berdasarkan KUHAP, meminta JPU untuk menghentikan tindakan sewenang-wenangnya terhadap siapapun.

Ditempat terpisah sejumlah Wartawan meminta wawancara kepada Chandra Hartono ia memberikan pernyataan secara tegas, dan berapi-api mengatakan ia benar “Saya memberikan peringatan keras kepada JPU pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang supaya jangan sampai terjadi lagi di daerah Kabupaten Tulang Bawang, rekayasa perkara seperti yang dilakukan oleh JPU MUHAMMAD IBRAM MANGGALA S.H.M.H dkk”.

Segala tindakanya mengatasnamakan perintah undang-undang akan tetapi tidak ada satupun, ketentuan peraturan dan perundang-undangan khusus ketentuan-ketentuan yang diatur didalam KUHAP yang dipatuhi oleh JPU tersebut, maka saya berteriak menyuarakan kebenaran dan keadilan dan saya tidak berhenti sampai disini, saya akan segera melaporkan oknum Jaksa-Jaksa nakal yang melakukan perbuatan-perbuatan sewenang-wenang tersebut ke Komisi Kejaksaan, Jamwas Kejagung, Ombudsman dan hingga kepada Presiden RI Joko Widodo, dikarenakan Jaksa seperti itu tidak bisa dibiarkan akan menciptakan preseden buruk penegakan hukum di Negeri yang kita cintai ini.

“Apabila orang menguasai tanah milik sendiri secara sah kemudian bisa dipenjarakan dengan cara dikriminalisasi, berarti kedepannya apabila ada Yurisprudensi Putusan Hakim yang Melegitimasi perampok, perampas hak orang lain. bisa diambil secara sewenang-wenang kemudian pemilik sahnya yang dipenjarakan, atas laporan dari perampas hak orang lain seperti peristiwa hukum yang menimpa Rudi Saputra bin Muhtar (Terdakwa yang disidangkan tadi), maka menimbulkan kegaduhan dan kekacauan hukum di Negeri yang kita cintai ini. Ujarnya Chandra di kantor hukum Mawardi Hendra jaya, S.H.,M.H. (tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel