SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Usai pencoblosan atau pemungutan suara Pemilu 2024 kemarin, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kalijati gelar Press Release Pengawasan Pungut Hitung Pemilu 2024 yang di laksanakan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kalijati Subang, Kamis (15/2/2024).
Dalam kegiatan Press Release pungut hitung tersebut di hadiri langsung unsur TNI, Polri, Forkopimcam Kalijati, serta para awak media.
Hal tersebut, Ketua Panwaslu Kecamatan Kalijati, H Haerudin mengatakan bahwa, dalam pelaksanaan pemilu kemarin, pihaknya menyampaikan ada beberapa hal yang perlu disampaikan terkait dengan kegiatan pengawasan Pemilu 2024, tentunya terkait permasalahan yang ada di setiap TPS di Kecamatan Kalijati Subang.
“Kalau dilihat dari teknis awal dari pengiriman logistik kita sudah melakukan upaya dan secara maksimal terkait dengan pengawasannya, tapi karena memang teknis yang kita tidak tahu bahwa isi dari kotak suara yang dikirimkan ke PPK itu, tentunya, ada beberapa hal yang menjadi temuan kami, seperti kekurangan surat suara ataupun yang lainnya.” ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan pengawasannya tersebut Haerudin juga menambahkan bahwa, karena memang teknis yang pihaknya tidak tahu bahwa isi dari kotak suara tersebut komplit atau tidaknya. Bahkan dari kejadian tersebut, ada beberapa hal yang menjadi temuan pihaknya.
“Ada beberapa temuan kami di lapangan, diantaranya, ada kekurangan logistik seperti surat suara tang kurang serta logistik yang berupa C1 Plano kekurangan atau pun tidak ada sama sekali. Sehingga seharusnya ditempel tapi tidak ada karena memang kekurangan logistiknya. terus yang paling krusial, adalah tertukarnya surat suara seharusnya untuk Dapil 2, namun ini ada di Dapil tiga,” ungkapnya.
Selanjutnya, hal yang paling krusial ini, Haerudin juga menjelaskan bahwa, dari yang tertukarnya surat suara tersebut, pihaknya terus memantau dan mengawasi, dan tentunya melakukan koordinasi dengan pihak PPK, dan juga Bawaslu serta KPU, hal ini tentunya agar dapat terselesaikan dengan baik.
“Dari kejadian tertukarnya surat suara DPRD Kabupaten tersebut, sebetulnya acuan dari kami untuk menjadi PSL atau Pemilihan Suara Lanjutan, hal ini, kenapa menjadi PSL, Karena pada saat terjadi di lapangan atau di TPS ini, kita tidak berbicara aturan yang lain, karena memang kita semua juga tahu bahwa pelaksanaan untuk DPRD Kabupatennya belum dilaksanakan. Jadi kami kemarin sudah koordinasi dengan Bawaslu hal ini dasar kami mengajukan ini terjadi PSL ini pun dasar penghentiannya bukan dari kami dasar penggantiannya ini, tentunya berdasarkan laporan dari anggota PTPS dan kami tindaklanjuti ternyata sudah ada keputusan penghentian dari teman-teman PPK jadi ketika KPPS menemukan permasalahan ini, kami langsung melakukan koordinasi dengan PPK, dan juga KPU,” imbuhnya.
Selanjutnya, H Haerudin juga mengatakan bahwa, yang menjadi permasalahan tersebut, tentunya jikalau di beberapa tempat yang lain, ketika ada kekurangan suara tersebut bisa bergeser ke TPS lain untuk mencari surat suara yang berlebih di TPS
“Akan tetapi saat kejadian kemarin tersebut, mungkin secara teknis tidak tidak ter-cover, karena memang dapilnya dapil 2 yang masuk ke kita, jadi surat suara yang ini harus diambilnya dari mana, Sedangkan untuk keputusan dari PPK itu sendiri, harus melakukan berkoordinasi dengan KPU dan pastikan akan dilakukan PSL, sedangkan kami pun belum mengetahui PSL tersebut di lakukan di TPS 8 Desa Kalijati Timur tersebut, ya mudah-mudahan saja dilakukan sebelum masa pleno tingkat kecamatan,” jelasnya.