KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Pulo Kalapa, Kecamatan Lemah Abang Wadas belum memampang hasil penghitungan suara Pemilu 2024 hingga Minggu (18/2/2024) siang. Padahal, aturan mengisyaratkan hasil penghitungan suara wajib ditempel di kelurahan/desa.
Menurut salah seorang anggota PPS yang ditemui awak media dikantor desa Pulo Kalapa. Formulir C1 hasil penghitungan suara awalnya sudah ditempel, namun dikarenakan ada yang kurang maka diturunkan kembali.
Ia pun mempersilahkan, jika memang membutuhkan untuk memfoto saja C 1 tersebut.
“Sudah ditempel (pampang) sebetulnya, hanya saja karena ada yang kurang jadi kita turunkan lagi,” jelasnya seraya mempersilahkan awak media mengambil foto salinan C1yang nampak berserakan diatas meja.
“Foto aja disini, sekalian ini ada yang rekap,” ucapnya lagi.
Namun pernyataan PPS justru berbeda dengan Ketua BPD Desa Pulo Kalapa.
Menurutnya, bukan PPS tidak menempel atau memapang, akan tetapi banyak yang mengambil.
“Bukan tidak ditempel, tapi banyak yang ngambil,” ujarnya seraya menunjuk papan informasi desa yang kosong.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Karawang melalui Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat (P2HM), Ade Permana, menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) bisa dipidana jika tidak menempelkan C1 di tempat
umum ( kelurahan/desa).
Diterangkannya, Pasal 391 menegaskan, PPS wajib mengumumkan salinan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS
di wilayah kerjanya, dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.
Hal itu dilakukan setelah PPS membuat berita acara penerimaan kotak hasil penghitungan dan perolehan suara peserta pemilu, dari KPPS untuk diteruskan ke PPK.
“ada ancaman pidana bagi petugas
PPS yang tak mengumumkan C1 ini kepada masyarakat. Pasal 508 disebutkan, setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil
penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 391, diganjar dengan pidana kurungan paling lama (1)
tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” jelas Ade. (Red)