Agus Sahlan Diguncang Mosi Tidak Percaya, Sejumlah Masyarakat Desa Kemiri Akan Lakukan Perlawanan, Sorot 3,6 Ha Lahan Bengkok

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM |
Sejumlah tokoh masyarakat dan aparatur Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang diklaim menyatakan mosi tidak percaya kepada Pjs Kepala Desa Kemiri, Agus Sahlan hanya karena dalam melaksanakan kepemimpinannya sebagai Pjs Kepala Desa tidak bermasyarakat. Dibantah dengan tegas oleh LSM GMBI.

Tokoh pemuda Awank pandu sadewa didampingi Oleh ketua LSM GMBI H.ibro, dan tokoh masyarakat Adie Enkreg dan Idis, dan yang lainnya dalam siaran persnya yang disampaikan kepada redaksi teraspasundan.com, menegaskan bahwa selama ini Pjs Kepala Desa Kemiri, Agus Sahlan, sudah menunjukan kinerjanya yang baik selama memimpin Desa Kemiri. Bahkan selama ia (Agus Sahlan) menjabat, tidak ada temuan yang menyimpang yang terjadi dipemerintahannya.

Dikatakan H. Ibro, GMBI Jayakerta akan menjadi garda terdepan mendukung Agus Sahlan agar tetap memimpin di Desa Kemiri, dan tidak akan membiarkan siapapun mencoba melakukan gerakan makar (mosi tidak percaya) sehingga menganggu kondusifitas warga masyarakat Desa Kemiri.

” Kami LSM GMBI Jayakerta bersama beberapa masyarakat dan tokoh masyarakat siap menjadi garda terdepan untuk Bapak Agus sahlan. Karena, Makar harus di lawan di bumi pertiwi Desa Kemiri. Dan kapitalisme adalah perlawanan ideologi Pancasila. NKRI harga Mati,” ungkap H. Ibro.

“kami bersama masyarakat akan siap mendampingi bapak Agus Sahlan,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut, H. Ibro juga menyoroti aset desa Kemiri seluas 3,6 Ha yang hingga hari ini masih dikuasai oleh Salwani, mantan Kepala Desa Kemiri periode lalu.

Ditandaskannya, Salwani sejak dilantik menjadi Kepala Desa hingga kemudian ia mengundurkan diri, diduga belum menyerahkan hasil dari aset desa yang disewakan tersebut. Dan tak kunjung menyerahkannya kepada Agus Sahlan sebagai Pjs Kepala Desa Kemiri.

” dari setelah di lantik sampai sekarang mantan kades kemiri belum menyerahkan aset desa yang berupa bengkok tanah sawah seluas 3.6 Ha. Dan sepertinya BPD pun kurang pro aktif untuk berupaya bagaimana agar aset desa berupa bengkok itu segera di serahkan dari mantan kades kemiri kepada Pjs Desa Kemiri,” pungkasnya. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel