Memasukin Masa Tenang, Panwaslu Kecamatan Bongas Gelar Press Release Pengawasan Penertiban APK Pemilu 2024

Ket Foto : Istimewa

INDRAMAYU | TERASPASUNDAN.COM | Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Bongas gelar Preass Release terkait Pengawasan penertiban alat peraga kampanye di masa tenang, Selasa, (13/02/2024)

Sementara kegiatan Press Release tersebut sebelumnya, diawali dengan Apel Patroli Siaga Pengawasan Masa Tenang pada Pemilu Serentak tahun 2024

Pantauan tim liputan, seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan Bongas seperti, PKD, dan juga PPK, PPS, serta Forkopimcam Bongas pun mengikuti apel penertiban alat peraga kampanye, dengan Pembina apel dibawa oleh Camat Bongas, H. Yus Rusmadi S.E., M.Ak

“Mohon selama Penertiban tetap menjaga kondusifitas, dan pendekatan yang humanis kepada pemilik spanduk, baliho, banner yang ada wilayah kerja Kecamatan Bongas,” ujar Camat Bongas, H. Yus Rusmadi S.E., M.Ak

Sementara H. Yus Rusmadi juga menuturkan bahwa, tetap jaga kesehatan karena tahapan Pemilu yang padat, sehingga penyelenggara tentu bekerja lebih ektra untuk lancarnya Pemilihan Umum Serentak tahun 2024.

“Jaga kondisi badan hal ini tentunya agar di pelaksanaan pencoblosan besok badan sehat,” ucapnya.

Selanjutnya, Koordinarot divisi Sumberdaya Manusia (SDM) Organisasi Data dan Informasi, Sugiono mengatakan bahwa, Panwascam Bongas sebelumnya telah menyampaikan Pemberitahuan dan Imbauan terkait Penertiban Alat Peraga Kampanye tersebut kepada seluruh peserta pemilu, serta stakeholder di Wilayah Kecamatan Bongas.

“Dimasa tenang ini Pengawasan tentunya semakin di perketat, bukan hanya di jajaran PKD yang melakukan pengawasan, bahkan PTPS kita intruksikan untuk melakukan Pengawasan, bila ada kampanye terselubung di masa Tenang ini, kami intruksikan Pengawas TPS untuk merekam dan memfoto sebagai bentuk bukti kerja Pengawasan,” jelasnya.

Adapun Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas menyampaikan pesannya, peserta Pemilu hendaknya mentaati peraturan perundang-undangan, sehingga selama masa tenang ini tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.

“Mohon untuk Masyarakat juga menjadi Pengawas Partisipatif sehingga jika terjadi pelanggaran di masa tenang bisa lapor ke Panwaslu Kecamatan Bongas,” ungkapnya.

Selanjutnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan laporan hasil Penertiban Alat Peraga Kampanye pada Minggu, 11 Februari 2024 sebanyak 110 jenis baliho, 63 jenis spanduk, 174 jenis banner, 276 jenis bendera.

Sebelumnya, dalam kegiatan Press Release ini pun hadir pula, jajaran Pimpinan Panwascam Bongas, Kesekretariatan, PKD dan perwakilan dari awak media. (gpn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel