Ragam Regulasi, Komisi II Minta Pemkab Karawang Komitmen Jaga Areal Pertanian

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang berkomitmen menjaga areal pertanian, guna melancarkan program ketahanan pangan yang telah digulirkan pemerintah pusat.

Menurut Komisi II, Kabupaten Karawang hingga kini masih dijuluki daerah lumbung pangan. Menjaga areal pertanian tentunya menjadi tantangan bagi pemerintah kabupaten (Pemkab) Karawang.

“Saat ini sudah ada sejumlah regulasi berupa peraturan daerah yang mendukung Pemkab Karawang untuk mempertahankan sektor pertanian,” kata Nathala Sumeda , Selasa (13/2/2024).

Diantara regulasi itu, lanjutnya, ialah peraturan daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2021 tentang Ketahanan Pangan dan Perda Nomor 13 tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Selain itu, ada juga Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Seiring dengan adanya regulasi tersebut, maka Pemkab Karawang harus terus berkomitmen untuk menjaga area pertanian khususnya menjaga dari alih fungsi lahan. Program ketahanan pangan bukan hanya menjadi prioritas. Tapi juga menjadi target kesejahteraan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Red)

Pos terkait