SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Memasuki masa Tenang Pemilu 2024, sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang ada di sepanjang jalan protokol di Wilayah Kecamatan Kalijati ditertibkan.
Penertiban APK tersebut dilakukan oleh Satpol PP dan anggota Panwaslu Kecamatan Kalijati, yang didampingi Anggota Jajaran Polsek Kalijati, dan juga Koramil 0503/Kalijati.
Sementara itu, masa tenang Pemilu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara 14 Februari 2024.
“Masa tenang mulai Minggu, 11, 12 dan 13 Februari 2024, Semua APK kami tertibkan ditertibkan,” ucap H. Haerudin Ketua Panwaslu Kecamatan Kalijati saat ditemui Tim Liputan, Senin siang, (12/02/2024).
Menurutnya, masa tenang adalah masa yang tidak dapat melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Sehingga, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun. Hal itu telah sesuai dengan bunyi Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
“Masa tenang warga pemilih diberikan waktu untuk merenung sebelum menentukan pilihan di hari pencoblosan nanti, tentunya bukankah sebelumnya pikiran kita sudah penuh dengan hiruk pikuk kampanye, hal ini saatnya menentukan pilihan dengan hati yang jernih,” jelasnya. (gpn)