SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Tahapan kampanye sudah memasuki hari ke empat belas, dimana pada tahapan ini dimanfaatkan oleh seluruh peserta pemilu 2024, para peserta pemilu pun mulai melakukan kampanye ke pelosok-pelosok perkampungan, bahkan di beberapa lokasi kegiatan atau acara di berbagai wilayah.
Hal tersebut, baik dari calon Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten dan Kota, tentunya untuk menemui para konstituen di daerah pemilihan masing-masing.
Tahapan kampanye tersebut, telah membuat jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Cipeundeuy untuk semakin memaksimalkan tugas dan fungsinya yaitu melakukan pengawasan masa kampanye yang saat ini sudah mulai berjalan.
Pengawasan tahapan kampanye yanng dilakukan Panwascam Cipeundeuy diantaranya melakukan patroli ke kelurahan, desa dan perkampungan-perkampungan untuk memantau langsung atau melihat APK atau APS yang melanggar.
Hal tersebut tentunya Panwaslu Cipeundeuy berusaha untuk memaksimalkan dalam upaya pencegahan dengan memberikan surat himbauan kepada Aparat Sipil Negara (ASN), para Kepala Desa dan aparatnya, BPD, DKM, sekolah-sekolah dan tempat-tempat lain yang dianggap rawan adanya pelanggaran.
“Kami sudah melaksanakan upaya pencegahan dengan menyampaikan imbauan kepada ASN, Kepala Desa, BPD, DKM, Kepala Sekolah dll, sehingga diharapkan tidak terjadi pelanggaran dimasa kampanye”, ujar Kudrin R.J.S, Ketua Panwaslu Kecamatan Cipeundeuy, kepada awak media di sekretariat Panwaslu Kecamatan Cipeundeuy, Senin, (11/12/2023).
Sementara itu, dalam kegiatan Press Release tersebut pun hadir Komisioner Panwaslu Kecamatan Cipeundeuy, Amir Kordiv P2HM dan Salan Kordiv P3S, serta hadi pula Forkopimcam Cipeundeuy, diantaranya, Kapolsek Cipeundeuy Kompol Kustiawan, bersama jajaranya, Danramil 0503/Kalijati Kapt. Inf. Alexgro Watulaga, bersama jajarannya, PKD Panwaslu Cipeundeuy, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, dan juga para awak media.
Selanjutnya, Kudrin juga menambahkan bahwa, para Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), diwajibkan membuat Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di masing-masing desa, sehingga dapat mengetahui potensi kerawanan dan meminimalisir dugaan pelanggaran di tiap desa nya, sehingga Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) didasari dengan peta desa masing-masing, dan koordinat titik yang diduga rawan adanya pelanggaran.
“kita juga mengarahkan rekan PKD untuk membuat IKP yang didasari peta di masing-masing desa,” jelasnya.
Kudrin juga berharapan Panwaslu Kecamatan Cipeundeuy, dibutuhkan Partisipatif Masyarakat di wilayah Kecamatan Cipeundeuy untuk aktif melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang terjadi kepada Bawaslu, Panwaslu Kecamatan Atau Pengawas Kelurahan/Desa di Wilayah Kecamatan Cipeundeuy.
Hal itu sesuai dengan Moto Bawaslu, Bersama Rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu, agar tercapai Pemilu yang Aman, Damai, Kondusif serta Jujur dan adil di Kecamatan Cipeundeuy. (gpn)