Pastikan Pendistribusian Logistik Aman, Panwascam Kalijati Terus Lakukan Pengecekan Gudang Logistik

SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kalijati melakukan pengecekan gudang logistik Pemilu 2024.

Pengecekan ini dilakukan guna memastikan pendistribusian logistik pemilu ke PPK mulai 2 Februari 2024 nanti aman, serta kondisi Gudang logistik pun dalam keadaan aman.

Bacaan Lainnya

“Saat ini masih dilakukan pengepakan logistik oleh KPU Kabupaten Subang, yang nantinya akan di distribusikan ke setiap PPK se Kabupaten Subang, dan salah satunya ke Kecamatan kalijati. Maka dari itu kami lakukan pengecekan kondisi gudang yang memang saat ini sudah memasuki musim penghujan,” ujar Haerudin Ketua Panwaslu Kecamatan Kalijati saat ditemui awak media, Rabu (31/01/2024).

Sementara itu, Haerudin juga menegaskan kepada PPK Kecamatan Kalijati, untuk mempersiapkan alas untuk logistik hal tersebut dikarenakan kotak suara tang terbuat dari karton (Kardus), untuk itu Panwaslu Kecamatan Kalijati pun terus melakukan koordinasi dengan Pihak PPK Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang.

“Hal ini agar kondisi seluruh logistik aman, kebetulan saat ini hujan hampir setiap hari maka dari itu agar tidak lembab untuk kotak suara tersebut,” ungkap Haerudin.

Selanjutnya, Ketua PPK Kecamatan Kalijati, Iis Isnaei Pitroh mengatakan bahwa, gudang logistik di PPK Kecamatan Kalijati ada tiga tempat sebelum di distribusikan ke PPS atau setiap Desa di Kalijati, maka dari itu pihaknya sudah mempersiapkan semuanya baik untuk pengamanan serta antisipasi di saat musim penghujan tersebut.

“Alhamdulillah kami terus lakukan koordinasi dengan pihak Panwaslu Kecamatan Kalijati, sebagaimana ditegaskan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Kalijati terkait alas untuk penyimpanan Logistik seperti Kotak suara pun sudah di siapkan, kami gunakan palet, dan untuk setiap Kotak Suara pun kami siapkan juga plastik besar untuk membungkusnya, sehingga kondisi Kotak suara dipastikan aman,” jelasnya.

Adapun jenis logistik yang akan di distribusikan tersebut diataranya, kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat mencoblos, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya seperti daftar pasangan calon dan label identitas kotak suara. (gpn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel