Angkat Sari Nurmiasih Jadi Sekretaris Dewas, Sekda Acep Bingung Apa Yang Diributkan??

Dok. Istimewa (Perumdam Karawang)

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri, menjawab, banyaknya sorotan publik terkait pengangkatan Kepala Bagian Ekonomi Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, Sari Nurmiasih sebagai Sekretaris Dewan Pengawas (Dewas) Perumdam Tirta Tarum.

Dikatakan Sekda Acep, kebijakannya mengangkat Sari Nurmiasih yang kemudian menuai polemik, sebenarnya tidak ada yang harus diributkan. Karena hal tersebut, sudah sesuai dengan amanah regulasi atau peundang-undangan , yakni, Peraturan Daerah (Perda) No. 3 tahun 2021.

“Kenapa harus diributkan??, toh, pengangkatan Sari Nurmiasih, sudah sesuai dengan aturan, regulasinya sudah jelas, tertuang dalam pasal 20 Perda No. 3 tahun 2021,” kata Sekda Acep , Senin (29/1/2024).

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam Perda No. 3 tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang, ini, Ex Officio -Dewan Pengawas (Dewas) tidak lagi dijabat oleh Kepala Bagian Perekonomian, namun oleh Sekretaris Daerah.Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam pasal 14 ayat (1) dan (2). Kemudian, Dewas Ex-Officio bisa mengangkat seorang sekretaris sebagaimana diamanahkan dalam pasal 20, yang berbunyi, ayat (1) Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris yang dibiayai oleh PERUMDAM Tirta Tarum. Ayat (2), Tugas sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas.

“Mengapa sebagai Ketua Dewas saya mengangkat Sari Nurmiasih, karena memang jabatan Sari Nurmiasih sebagai Kepala Bagian Perekonomian beririsan dengan tugasnya sebagai sekretaris dewas, jadi tidak ada itu yang namanya konflik kepentingan, dan terkait pembiayaan, dalam pasal 21 dijelaskan bahwa, Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas anggota Dewan Pengawas dibebankan kepada PERUMDAM Tirta Tarum dan dimuat dalam rencana kerja dan anggaran PERUMDAM Tirta Tarum,” papar Sekda Acep gamblang.

“Jadi jelas , semua sudah sesuai regulasi, lalu apa lagi yang harus diributkan???. Terlepas kemudian kinerja Sari Nurmiasih seperti apa, itu kembali lagi kepada dirinya sendiri dalam bekerja mengemban amanah,”ulasnya lagi.

Sekda Acep juga menambahkan, kerja Sekretaris Dewas nanti akan dibantu oleh dua orang staf sekretariat, yang pengangkatannya harus dari unsurnya non -PNS.

“Siapa nanti yang mau dipilih, silahkan anggota Dewas yang lain (Asep Irawan Syafei dan Ace Sudiar) yang menentukan, hanya syaratnya tadi, harus dari Non-PNS,” Ucap Sekda Acep tegas.

Sebelumnya, sebagaimana dilansir dari spiritjawabarat.com, Direktur LBH CAKRA, Hilman Tamimi, menyoroti kapasitas Acep Jamhuri, sebagai Ketua Dewas Perumdam Tirta Tarum, yang dinilainya telah melakukan hal kontroversi dengan melanggar etik organisasi.

“sebagai Ketua Dewas, seharusnya Acep Jamhuri, berunding dan musyawarah terlebih dulu dengan anggota Dewas yang lainnya, karena kebijakan Dewas itu kolektif kolegial, dimana setiap keputusan diterbitkan, harus melalui pleno, dan bukan berdasar keinginan orang perorang, tapi lembaga Dewas,” tegas Hilman, Minggu (28/1/2024).

Pertanyaannya, ketika berbicara tekhnis, lanjut Hilman, bisakah Sari Nurmiasih yang posisinya saat ini menjabat Kepala bagian Ekonomi Pemkab Karawang duduk di kursi kerja Sekretaris Dewas setiap harinya, dari pagi hari hingga selesainya pekerjaan.

“Pengangkatan Sari Nurmiasih nampak sangat dipaksakan, terkesan cawe-cawe,” ujar Hilman.

“Adalah hal membingungkan, dengan SK dikantonginya, posisi Sari Nurmiasih sebagai Sekretaris Dewan Pengawas, adalah dia harus melaksanakan tugas Staf Dewas Perumdam Tirta Tarum , sementara jabatan Sari Nurmiasih di Pemda Karawang adalah pejabat Kabag Ekonomi, yang salah satu tupoksinya sebagai Pembina BUMD. Kalau keadaannya sudah seperti ini, pertanyaannya, dimana itu yang namanya etik organisasi,” tegas Hilman lagi. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel