SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Dalam rangka meningkatkan pengawasan kampanye pemilu tahun 2024, demi terciptanya Demokrasi yang Jujur dan Adil, serta bermartabat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Purwadadi, gelar Press Release Pengawasan Kampanye Pemilu 2024, di Aula Kecamatan Purwadadi. Selasa, (23/1/2024).
Kegiatan tesebut di laksanakan sebagaimana himbauan dari Bawaslu Kabupaten Subang, tentunya Panwaslu di tiap kecamatan, diharapkan untuk mengamankan serta melakukan pengawasan terkait masa kampanye yang hanya 21 hari lagi kedepan.
Kegiatan Press Release tersebut dipimpin langsung Ketua Panwaslu Kecamatan Purwadadi, Anjar Pratama S.T, yang di dampingi Komisioner Panwaslu Kecamatan Purwadadi lainnya, serta unsur Forkopimcam lainnya juga para tokoh masyarakat, baik tokoh Pemuda, Tokoh Agama dan juga para awak media di Wilayah Kecamatan Purwadadi Subang.
Ketua Panwaslu Kecamatan Purwadadi, Anjar Pratama S.T, mengatakan bahwa, jadwal kampanye merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial, karena aturan kampanye telah diatur sesuai dengan PKPU No. 15 Tahun 2023, dan tugas pengawas harus memastikan itu.
“Kami juga dari jajaran Panwascam Purwadadi serta rekan-rekan PKD juga, memastikan pelaksanaan jadwal kampanye, seperti halnya yang dibolehkan dan yang tidak, selama 50 hari masa kampanye terbuka dan 25 hari kampanye melalui Media Sosial,” ujarnya.
Anjar juga menambahkan bahwa, masa kampanye Pemilu 2024 ini, di mulai pada tanggal 28 November 2023 lalu, sampai 10 Februari 2024 mendatang. Sedangkan pada tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024 kampanye rapat umum, Iklan media cetak, media massa cetak, media elektronik dan media bold
“Sejauh ini jadwal tahapan kampanye secara spesifik sudah ada beberapa titik, termasuk Bimbingan Teknis untuk para saksi dari partai tertentu. Sedangkan proses pengawasan kampanye dalam Pemilu Tahun 2024 ini akan semakin terarah sesuai dengan aturan pengawasan, dan Alhamdulillah pengawasan kampanye sampai hari ini berjalan lancar, mudah-mudahan pemilu mulai dari tingkat nasional hingga tingkat Daerah tidak ada kendala apapun,” ungkap Anjar.
Terkait pelanggaran peserta Kampanye pun, pihaknya tidak akan ada pembiaran pada setiap pelanggaran yang terjadi pada masa kampanye tersebut, sehingga bilamana masyarakat diseputaran Kecamatan Purwadadi melihat adanya pelanggaran di masa kampanye, maka jangan segan segan untuk melaporkan ke Bawaslu, Panwascam atau ke PKD.
“Andai ada yang terjadi hal yang melanggar, akan dipastikan setiap pelanggaran itu, akan kami tindak tegas sesuai peraturan yang ada,” ucapnya.
Selanjutnya, Anjar juga menyampaikan bahwa, Berdasarkan UU nomer 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 dan 3 disebutkan berbagai pihak yang dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu, yaitu Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, TNI/Polri, serta Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Hal ini tertuang dalam Undang Undang, maka dari itu bersikap netral dalam pemilu ini,” imbuhnya.
Sementara itu, di konfirmasi awak media, terkait pengawasan kampanye saat ini, Anjar juga menegaskan bahwa, pihaknya terus melakukan pengawasan kampanye, baik yang dilakukan langsung oleh Panwaslu Kecamatan Purwadadi, maupun hasil laporan pengawas kelurahan/desa (pkd) setiap harinya melalui Laporan Hasil Pengawasan (LHP).
“Penyampaian hasil pengawasan kampanye ini dilakukan langsung oleh komisioner maupun hasil laporan PKD setiap harinya melalui LHP,” jelasnya. (gpn)