SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Jelang perhelatan pentas politik di Indonesia, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cipeundeuy, gelar Press Release Pengawasan Kampanye Serentak Tahun 2024, Selasa, (23/1/2024).
Kegiatan Press Release tersebut dipimpin langsung Ketua Komisioner Panwaslu Kecamatan Cipeundeuy Kudrin R.J.S, yang didampingi anggota jajaran Panwascam Cipeundeuy Kabupaten Subang.
Hal itu dilakukan sebagaimana himbauan dari ketua Bawaslu Kabupaten Subang, Panwaslu di setiap Kecamatan, diarahkan untuk mengamankan dan melancarkan proses tahapan masa kampanye menuju pemilu nanti, sehingga bisa berjalan aman dan lancar.
“Dengan ini kami gelar Press Release hal ini menuju pemilu aman damai dan lancar,” ujar Kudrin.
Sementara dalam agenda press release tersebut, Kudrin juga didampingi anggota komisioner lainnya dari Panwaslu Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang, serta turut hadir perwakilan dari Forkopimcam Cipeundeuy, ketua PPK Kecamatan Cipeundeuy, Perwakilan Koramil 0503/Kalijati, Jajaran Polsek Cipeundeuy, Tokoh Masyarakat, serta rekan-rekan media.
Kudrin menjelaskan bahwa, masa Kampanye serentak yang sudah dimulai pada tanggal 28 November 2023 lalu, sampai 10 Februari 2024 mendatang.
“Kecamatan Cipeundeuy ini merupakan wilayah yang terus berkembang, dengan kemajemukan masyarakat di dalamnya, insyaallah akan menghadapi masa kampanye pemilu ini dengan kedewasaan, dan tentunya akan bisa juga menjaga kondusifitas di wilayah daerahnya masing-masing,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Kudrin berharap, dengan adanya kegiatan Press Release ini tentunya seluruh pihak yang terlibat dalam proses kampanye nanti, khususnya kepada para peserta pemilu, para tim sukses, dan masyarakat di Kecamatan Cipeundeuy, bisa sama-sama saling menjaga kerukunan, kondusivitas di wilayahnya masing-masing.
“Agar proses tahapan pemilu, pada masa kampanye ini bisa berjalan aman, damai dan lancar, dan kita juga harus bisa jaga komitmen, andai terjadi hal yang melanggar, akan dipastikan setiap pelanggaran itu, akan kita tindak tegas,” jelasnya.
Hal ini tentunya, berdasarkan Peraturan KPU No. 3 Tahun 2023 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan umum Tahun 2024, Panwaslu Kecamatan Kecamatan Cipeundeuy bersama Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Cipeundeuy melakukan pengawasan setiap tahapan.
“Berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 dan 3, disebutkan berbagai pihak yang dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu, yaitu Kepala Desa, perangkat desa, BPD, TNI/Polri, serta Aparatur Sipil Negara (ASN),” imbuhnya.
“Tidak akan ada pembiaran pada setiap pelanggaran yang terjadi pada masa kampanye ini. Dan jika masyarakat di seputaran kecamatan Cipeundeuy melihat adanya pelanggaran di masa kampanye, maka jangan segan-segan segera untuk melaporkan ke Bawaslu, Panwascam atau ke PKD,” tegas
Selanjutnya, saat di konfirmasi awak media, tentunya terkait pengawasan kampanye saat ini, pihaknya pun terus melakukan pengawasan kampanye, baik yang dilakukan langsung oleh panwaslu Cipeundeuy, maupun hasil laporan pengawas kelurahan/desa (pkd) setiap harinya melalui Laporan Hasil Pengawasan (LHP).
“Penyampaian hasil pengawasan kampanye ini dilakukan langsung oleh komisioner maupun hasil laporan PKD setiap harinya melalui LHP,” pungkasnya. (gpn)