SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat terus mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Subang.
Kali ini, Sat Res Narkoba Polres Subang berkolaborasi dengan Polsek Pamanukan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial WG (32) warga Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Santanu melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, pelaku ini berhasil diamankan Pada Rabu, 17 Januari 2024, sekira pukul 19.30 WIB dikediamannya di wilayah Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.
“Penangkapan pelaku berawal ini berawal adanya laporan ke Polsek Pamanukan tentang adanya orang yg diduga kuat telah mengedarkan obat keras tanpa ijin. Kemudian unit Reskrim Polsek Pamanukan meneruskan informasi tersebut dan berkoordinasi dengan Siaga Satres Narkoba Polres Subang,” ucap Heri, Pada Senin, (22/1/2024).
Ia menambahkan, sesuai arahan Kapolres Subang untuk segera menindak lanjuti informasi tersebut, sehingga siaga Sat Res Narkoba Polres Subang bersama anggota unit reskrim Polsek Pamanukan melakukan penangkapan terhadap orang yang sesuai informasi yang disampaikan.
“Pelaku ini ditangkap di kediamannya. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti ratusan butir obat jenis Tramadol Hci, yang merupakan sisa dari obat yg sudah terjual sebelumnya,. Juga sebuah tas selempang warna hitam, ” Ucap Heri.
Ia menyebut, tersangka ini ditangkap karena terbukti mengedar obat-obatan keras tanpa ijin edar dan diedarkan di Sekitar lingkungannya ( Sukasari )
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ( 2 ) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” Tegas Heri.
Heri menyampaikan, pihaknya juga berterimakasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan informasi dan bersama-sama, dalam memberantas peredaran Narkoba di wil Kab. Subang. (gpn)