KARAWANG | Komisi III DPRD Kabupaten menyoroti masih banyaknya bangunan gedung di Kabupaten Karawang yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SL).
Padahal, ditegaskan Komisi III, kepemilikan SLF untuk bangunan gedung merupakan amanat Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini berlaku dan harus dijalankan.
“SLF ini fungsinya bagus, untuk mengetahui gedung layak atau tidak dan gedung memang sebaiknya memiliki dokumen perijinan yang lengkap. Dengan demikian, kelayakan bangunan juga bisa dipertanggungjawabkan dan bisa digunakan sesuai dengan fungsinya,”kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, Endang Sodikin, Senin (20/1/2024).
Sertifikat Layak Fungsi (SLF), sambung Politisi Gerindra ini, setiap gedung bertingkat diwajibkan memiliki SLF apalagi bangunan baru.
“Karena dalam aturannya sejak perda sudah ada dan diundangkan, masyarakat dianggap sudah tahu dan aturan sudah berlaku, SLF ini berlaku untuk semua gedung bertingkat, termasuk gedung pemerintah dan sekolah,” pungkasnya.