KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Polres Karawang berhasil menangkap pelaku penusukan terhadap korban pria yang merupakan seorang pedagang asongan bernama Yana Suryana (36 thn) yang tewas di perempatan lampu merah Pemda Karawang, Jalan Ahmad Yani, Karawang Kota, Rabu (4/1/2023) lalu, sekitar Pukul 13.30 WIB.
Korban tewas setelah ditusuk pisau (senjata tajam) sebanyak dua kali di bagian perut dan punggung.
“ada satu pelaku yang berhasil kami amankan, pria berinisial AR (23 thn) dan merupakan warga daerah Sumatera dimana AR ini juga adalah seorang pedagang asongan,” kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono yang didampingi Kasatreskrim AKP Arief Bastomy, dalam jumpa persnya, Minggu (15/1/2023), di Mako Polres Karawang.
Kepada awak media, Kapolres menjelaskan terkait penangkapan dan motif kasus penusukan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia itu.
“pelaku merasa sakit hati ditegur oleh korban agar tidak bisa berjualan dilokasi tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian terjadi sebuah percekcokan dan sakit hati dengan korban, pelaku pun merasa dendam,” ungkapnya.
“Pelaku AR pun pergi ke Pasar Johar membeli dua bilah pisau dengan menggunakan angkot. Lalu pelaku kembali lagi lokasi dan melihat korban sedang duduk ditrotoar, pelaku pun menghampiri korban dan menusukan pisau sekali di bagian perut korban. Korban langsung melarikan diri namun dikejar, dan akhirnya pelaku sempat menusuk satu kali lagi didaerah punggung,” ujar Kapolres menuturkan.
Lanjut diterangkannya, korban saat itu sempat ditolong oleh Polisi Lalu Lintas dan dibawa ke rumah sakit terdekat, namun pada saat penanganan korban akhirnya meninggal dunia.
“Pelaku sempat melarikan diri ke beberapa lokasi selama kurang lebih 6 hari pelariannya. Sehingga akhirnya pelaku menggunakan truk buah dan berhasil lolos kembali ke kampungnya. Namun tim dari unit Resmob Satreskrim akhirnya berhasil menemukan pelaku dikampungnya yaitu Sumatera Selatan,” terangnya lagi.
Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancama penjara maksimal 15 tahun. Dengan barang bukti diantaranya, Pisau, Krupuk dan Sandal Jepit. (Gita)