Pj Bupati Bekasi Lantik 115 Pejabat Administrasi dan 9 Pejabat Fungsional

CIKARANG PUSAT | TERASPASUNDAN.COM | Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan resmi melantik 115 orang pejabat administrasi di Aula KH Noer Alie pada jumat (13/01). Pejabat administrasi tersebut terdiri dari 27 orang pejabat administrator, 88 pejabat pengawas serta 9 orang pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

 

Dalam sambutannya, Dani Ramdan mengatakan, mutasi dan rotasi ini dilakukan atas dasar kebutuhan organisasi karena telah lama terjadi kekosongan jabatan di lingkungan Pemkab Bekasi.

“Kita berharap dengan pengisian jabatan yang sudah lama kosong ini pelakaanaan tugas-tugas pemerintahan daerah di masing-masing perangkat daerah bisa lebih optimal,” ujar Dani Ramdan.

Dia juga mengatakan, rotasi mutasi tidak bisa seratus persen memuaskan semua pegawai yang terlibat. Jabatan, katanya, bukanlah hak namun jabatan merupakan sebuah kepercayaan yang dibangun dari potensi, kinerja individu serta dukungan seluruh pihak yang terlibat.

“Pengalaman saya dalam setiap rotasi mutasi tidak bisa seratus persen puas karena tidak semua pegawai itu bisa, perlu ditekankan jabatan bukanlah hak namun jabatan merupakan sebuah kepercayaan,” tegasnya.

Tak lupa, Dani juga mengucapkan selamat kepada seluruh pejabat yang dilantik. Ia meminta pelantikan ini dapat dijadikan momentum untuk bisa menjadi pejabat yang lebih berkomitmen, berprestasi dan berkontribusi bagi bangsa dan negara khususnya bagi kemajuan di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Saya ucapkan selamat kepada semua, jadikan momentum ini untuk diri anda menjadi lebih baik, berprestasi dan berkomitmen bagi bangsa dan negara,” tambahnya.

Di akhir sambutannya, Pj Bupati Bekasi menjelaskan, sebelumnya Kementerian Dalam Negeri telah menyetujui rotasi dan mutasi untuk 170 orang pejabat administrasi di lingkungan Pemkab Bekasi. Namun, menurut pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara yang disetujui hanya sebanyak 115 orang.

Hal ini dikarenakan ada pejabat yang belum dua tahun menjabat dijabatannya serta ada juga yang belum melaksanakan Diklat PIM, sehingga membuat sebanyak 55 orang belum bisa dilantik dan harus menunggu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Ya kita tidak bisa melantik seluruhnya, ini merupakan prosedur baru yang hanya berlaku untuk Pj atau kepala daerah definitif yang menjabat disuatu wilayah,” tandasnya. (Sumber Prokopim Kabupaten Bekasi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel