Berikut Lokasi Layanan SIM Keliling Polres Karawang Selama Januari 2023

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Surat Izin Mengemudi atau SIM, menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.

Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Karawang.

Sim keliling hanya diperuntukan untuk pelayanan perpanjangan SIM saja. Bukan untuk pembuatan SIM baru.

Perlu diingat jika permohonan perpanjangan SIM A dan C dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila sudah melewati tenggat masa berlaku maka diharuskan untuk penerbitan SIM baru.

Untuk mempermudah layanan, bagi pemohon wajib menyiapkan fotocopy KTP dan SIM asli yang masih berlaku.

“Saya bersyukur dengan pelayanan SIM keliling dari Polres Karawang yang sudah membantu warga, sehingga aktifitas saya bisa lancar,”pungkas Aryana seorang warga. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel