KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Proses pemagaran pasar lama Rengasdengklok, Kabupaten Karawang akan terus dilanjutkan walaupun dapat dipastikan proses pembangunan pemagaran tersebut akan nyebrang tahun hingga tahun 2023.
Adapun alasan tetap dilakukannya kegiatan pemagaran hingga nyebrang tahun kata Dede Pramiadi Asmara dikarenakan adanya force majeure yang berdampak adanya penghambatan dalam kegiatan pembangunan pemagaran ek pasar Rengasdengklok yang akan menjadi ruang terbuka hijau.
Ada kondisi ab normal masuk kategori Kahar atau force majeure seperti keadaan rusuh beberapa waktu lalu dan itu sudah termasuk kahar, sehingga pekerjaan dalam kejadian kahar, pekerjaan dapat dihentikan secara sementara atau dihentikan secara permanen dan itu tergantung dari kebijakan yang punya kontrak,” kata kepala bidang pertamanan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, Rabu (14/12/22).
Selain itu kata dia ada, tindak lanjut dari Kahar, pengerjaan pembangunan pemagaran ek pasar Rengasdengklok dapat dilanjutkan walaupun melampaui tahun anggaran.
“Tidak lanjut dari Kahar, pekerjaan dapat dilanjutkan dan dapat melampaui tahun anggaran. Dan itu ada ketentuan dalam syarat umum kontrak dan ada dalam peraturan presiden,” jelasnya.
Selain itu iapun menjelaskan aturan ada aturan presiden yang membolehkan suatu pekerjaan dapat dilanjutkan akibat dari Kahar. Yaitu peraturan presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah
“Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pasal 55 ayat 3 yang berbunyi Perpanjangan waktu untuk menyelesaikan kontrak disebabkan keadaan Kahar dapat melewati tahun anggaran,” jelasnya.
Diketahui pembangunan pemagaran akan dikerjakan oleh CV CIPUTRA MANGGALA TUNGGAL, nilai kontrak sebesar lebih kurang 1,6 Milyar yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Karawang, batas waktu pengerjaan 60 hari kaleder, panjang pagar yang akan dibangun oleh CV CIPUTRA MANGGALA TUNGGAL, lebih kurang 600 meter. (DH)