Panitia Pemilihan Ketua KADIN Subang Diduga Kesampingkan dan Kangkangi Peraturan Hukum dan Syarat Kontroversi.

SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Agenda Pemilihan Ketua KADIN (Kamar Dagang dan Industri) telah berlalu beberapa pekan silam.

Ada 3 (Tiga) Calon Kandidat Ketua KADIN Kabupaten Subang yang mengikuti kompetisi sebagai kandidat pemilihan ketua, yaitu Deni, Diaz dan Agus.

Dari hasil pemilihan yang berlangsung dan dimenangkan oleh Agus dengan nama lengkap Agus Prabanta sebagai Ketua Kadin baru terpilih dengan massa jabatan 1 periode kedepan masa bakti 2022-2027.

Dalam pelaksanaan Muskab (Musyawarah Kabupaten) Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Subang Tahun 2022, yang diselenggarakan sebulan lalu (23 November) 2022 bertempat di Aula Hotel Fave.

“Agus Prabanta, selaku Ketua terpilih Kadin Subang ini ternyata pernah tersangkut masalah hukum dalam tindak Pidana korupsi pada tahun 2016 dan pernah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan. Hal ini tidak terungkap karena persyaratan dr SC tidak melampirkan curiculum vitae sebagai upaya menutupi kejahatan,”ungkap salah satu anggota KADIN AA KARIM.

Menurut AA KARIM, “jika hasil pemilihan calon kadidat yang saat ini terpilih dan akan dilantik besok kamis (15/12/22) di anggap bermasalah, karena sosok Pimpinan kadin ini adalah mantan terpidana korupsi,”jelasnya.

“terlebih lagi dia (Agus) terindikasi jelas tidak memenuhi syarat aturan dari AD-ART, yang maju sebagai calon ketua kadin. yang mana kita ketahui bersama jika dia (Agus Prabanta) itu 2 tahun berturut turut tidak memperpanjang atau dalam kata lain lalai terhadap kewajiban sebagai anggota aktif dalam memperpanjang KTA-B (Kartu Tanda Anggota Biasa) di tahun 2021, yang ia miliki di bayarkan di 2022 bulan Oktober berikut KTA tahun 2022 nya,”lanjutnya.

“aneh banget, masa sosok calon kandidat yang mau maju dalam pencalonan diri sebagai kontestan, tidak memiliki karakter tertib, bagaimana nanti kedepannya dalam mengurusi jalannya roda KADIN Kabupaten subang.? lantas lebih oronisnya, panitia pemilihan pun dengan KADIN Provinsi Jawa Barat, kesannya acuh, dan kenapa juga bisa di biarkan lolos begitu saja, tanpa adanya pertimbangan lain, lucu banget.?” beber Aa Karim.

masih kata Aa Karim,”jikalah hal ini dibiarkan dan bahkan sampai di paksakan untuk Pelaksanaan pelantikannya diwaktu Kamis besok, oleh Kadin Provinsi, ini udah barang tentu KADIN PUSAT, mesti mengambil sikap tegas dan tindakan secara komprehensif ke-KADIN Provinsi jawa barat, untuk di pratinjau, agar jangan sampai kekeliruan seperti ini di biarkan begitu saja, apalagi jika ada oknum yang bermain mata, ini saya rasa perlu diLaporkan pada pihak berwajib atau paling tidak di berhentikan saja, agar terciptanya kelembagaan KADIN yang bersih sesuai mukadimah KADIN.” tuturnya.

DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LASKAR NKRI Kab. Subang ANTON NUGRAHA, dirinya sangat menyangkan sekali jika saja ini benar dan terjadi dengan adanya perilaku yang dianggap menyimpang seperti itu. Anton berpandangan dan menilai jika memang ini benar telah terjadi kejadian seperti itu, ini sungguh sangat disesalkan sekali.

“sebenarnya ini sangat ironis banget, jika kita dengar dari apa yang di dapat dari penerangan yang ia terima.”jelasnya.

selain itu imbuh ketua DPD LASKAR NKRI kab. subang. “dirinya merasa aneh juga, jika saja KADIN PUSAT low respon, apalagi sampai enggan mengambil sikap sama sekali terhadap laporan pengaduan yang dilaporkan kesana, melalui keterwakilan beberapa anggota KADIN Kab. Subang, dengan adanya intensitas ketidak fair-an dalam Proses Pemilihan Ketua KADIN kemarin.”

“Sikap KADIN PUSAT mestinya ambil sikap dan juga bisa melakukan kontroling dengan ketat pula, dong. apalagi ini telaahan dari bawah sangat tampak jelas dan bahkan dalam aduan kesana, yang dilayang oleh beberapa anggota tadi, dengan tudingan, yang mana indikasinya yaitu panitia seleksi untuk menganalisa dan memeriksa berkas-berkas para calon kandidat yang ikut berkontes dalam memperebutkan kursi Ketua KADIN tadi, apalagi asumsi para anggota terhadap (SC/OC) selaku penyelaras arah panitia pemilihan tidaklah Fair, dengan di kategorikan indikasinya telah bersama-sama antara Panitia Pemilihan KADIN Kabupaten dengan team verifikasi dari Pengurus KADIN Prov. jawa barat, Telah melakukan pembiaran verifikasi data, untuk penyeleksian dari masing-masing calon kandidat. Terlebih lagi jika tadi disebut-sebut bahwa salah satu kandidat atas nama Agus prabanta, saat itu (MUKAB) mencalonkan diri maju menjadi kandidat dan saat ini sudah lolos terpilih dan secara nyata kamis besok akan dilaksanakan pelantikan disaksikan pula oleh para anggota,”jelasnya.

Masih menurut anton, “dirinya sangat kaget dan kernyitkan dahi saat tahu jika Agus prabanta ini, orangnya pernah berurusan dengan kasus Hukum dan memiliki predikat sandangan mantan narapidana korupsi dibuat lolos sebagai calon ketua yang dipilih oleh semua anggota KADIN Kab. Subang Jawa Barat pada MUKAB 2022 di menjelang Akhir bulan November kemarin.”

“kok bisa ya bakal calon atas nama Agus Prabanta ini diloloskan menjadi calon untuk mengikuti proses pencalonan pada MUKAB KADIN 2022. apakah dari aturannya bebas dan tidak diatur sesedimikian itu ya, dan tidak ada aturan tegaskah dalam menentukan tata syarat prasayaratan dalam mencolankan diri untuk dipilih. ” tegasnya.

H. Sumarno selaku SC, saat di hubungi dan di wawancarai via telephone whatshap jelaskan, jika dalam pemilihan kemarin terhitung Normatif, tidak ada kecurangan maupun ketidak terbukaan dalam mengikuti regulasi pemetaan dalam Proses pemverifikasian data awal sampai terlaksananya pemilihan hingga perhitungan dan mendapatkan hasil dari pemenangan dan perebutan calon Ketua KADIN periode 2022-2027. terlebih penjelasan dirinya dalam wawancara semua sudah di atur sedemikian rupa dalam ruang pacuan secara AD-ART. jadi, sudah sangatlah jelas sekali jika kami selaku penanggung jawab pelaksana dalam agenda pemilihan kemarin Dalam MUKAB tadi dikatakan selebor, sungguh tidak ada, apa lagi saya dikatakan bahwa tidak layak sekali menjadi SC-OC karena status kepengurusan yg melanggar AD-ART,

” kami sebagai pengurus telah melakukan tahapan-tahapan yang semestinya melalui penjabaran lugas dan tidak lupa pula selalu menyampaikan semua Informasi penting lainnya, untuk bisa pasti dipahami oleh semua anggota. karena ini adalah bagian dari pada bentuk pelayanan kami terhadap mereka semua ada anggota dan sebagai (peserta) pemilik hak untuk menentukan pilihan sesuai hati nurani masing-masing.

“Kadin Subang mendukung dong, dan tidak memiliki sikap anti undang-undang, sekalipun begitu, saya hanya berpesan bagi yg kemarin belum mendapatkan kesempatan untuk memimpin seyogyanya bisa legowo (Lapang Dada)lah, lantas.” pungkasnya, sesaat sebelum tutup perbincangan via telephone.

Ada perberbedaan yang tampak jauh dengan apa yang disampaikan SC (H. kidi). menurut pandangan acitivis, Kab. Subang. D. Romli G. Subrata S.Ip, ini sungguh berlainan, malah sangat jauh banget dengan apa yang di utarakan H. Kidi dalam telewicara tadi (via sambungan udara).

Masih menurut pendengaran yang dia terima, karena seingat dia, isu telah berseliweran dan tersiar kencangnya jika dari isu yang berkembang dan beredar, jika rekan-rekan bersama anggota Kadin lainnya dari MUKAB pemilihan Ketua KADIN Subang kemarin sedang dalam pengajuan proses pendaftaran ke-Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

” Saya atas nama peraktisi kontrol social sekaligus pemerhati kebijakan publik, sejatinya sangat mengapresiasi perjuangan rekan-rekan KADIN dalam memperjuangkan hak-haknya dan mencari sebuah keadilan di ranah Hukum pada pengadilan PTUN Bandung guna tergapai Cita-Cita dan angan-angan yang mulia itu saya sangatlah siap dan turut serta mendukung dari apa yang sudah digerakan oleh rekan-rekan bersama anggota Kadin Subang, semoga apa yang sedang di perjuangkan dalam membawa gugatan perkara ini di PTUN Bandung Jawa Barat, membuahkan hasil yang memuaskan dan mengembalikan ranah kepercayaan publik terhadap Pemerintahan Indonesia yang kita cintai ini dari jahatnya oknum-oknum (penjahat uang rakyat) yang korup.

Selain dari pada itu, sebenarnya pihak Kadin jawa barat dan Kadin pusat, telah mengetahui persis akar permasalahnya, hanya akan tetapi “entah ada apa”? jika pelantikan esok kamis tertanggal 15 Desember 2022 ini, tetap akan dilaksanakan dan dipaksakannya penguluhan dan Pelantikan dari pada hasil pemenang yang terpilih kemarin, serasa di paksakan tanpa memandang lagi aspek kedepan kelak masa depan kabupaten subang dalam sektor ekonomi.

“sebenarnya masalah ini sudah diketahui oleh KADIN Jawa Barat dan KADIN PUSAT (Indonesia). Namun, apabila KADIN Jawa barat yang dibawahi kepemimpinan CUCU SUTARA, tetap nekat melantik Ketua dan Pengurus KADIN Kab. Subang, betapa ironisnya Kadin Jawa Barat tidak mengindahkan Aturan Hukum atau dapat pula dikatakan merasa Kebal Hukum.” tegas D. Romli.

lebih lanjut D.Romli katakan, Sebagai Lembaga sosial kontrol D.Romli merasa turut bertanggung jawab secara moral dan mendukung tindakan Anggota KADIN yang menggugat perkara KADIN Kab. Subang mengingat banyak sekali alur pelanggaran AD-ART KADIN yang dikangkangi oleh KADIN Kab. Subang.

“betapa keterlaluan kadin Indonesia dengan WKU-OK yang dipimpin sdr. YUKKI jika pelantikan tetap dilaksanakan. Kami segenap civitas hukum yg peduli subang tidak akan tinggal diam. Akan terus berupaya demi tegaknya supermasi hukum di Negara Indonesia terkhusus di kabupaten Subang. selain daripada itu, D. Romli, menegaskan bahwa agus prabanta/prabanto mantan Napi Korupsi yang berusaha memperburuk Image Subang dengan keterpimpinannya, menjadi Ketua Kamar Dagang dan Industri di kabupaten Subang tercatat sebagai mantan koruptor, subang semakin menjadi darurat bencana korupsi. ” tegasnya. (Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel