Tahun 2022 BKPSDM Sebut, Belum Ada ASN Karawang Yang Terkena Sanksi

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Kepala Bidang Disiplin Pegawai BKPSDM Kabupaten Karawang, Geri Samrodi mengatakan bahwa sepanjang tahun 2022, belum ada Aparatur Sipil Negara (ASN).dilingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang yang dikenai sanksi disiplin pegawai sampai kepada sanksi berat yaitu pemecatan.

 

Adapun ASN yang dikenai sanksi disiplin, lanjut Geri, adalah ASN yang tidak mematuhi aturan disiplin pegawai. Mereka yang terkena sanksi ini, biasanya karena melalaikan tugas dan tidak masuk kerja.

“Untuk kasus disiplin ASN di kita itu tidak ada yang sampai ke pemecatan, hanya peringatan dan ada juga penyetopan gaji saja,” kata Geri yang ditemui dikantornya, Selasa (13/12/2022).

“Itu pun dilihat dari tingkah laku dan kinerjanya, kalau ASN tersebut tidak masuk beberapa kali itu akan kita berikan sanksi, Tentunya dengan memeriksa kronologisnya terlebih dahulu, tidak langsung memberikan sanksi begitu saja,” jelasnya.

Ditanya soal berapa jumlah ASN di tahun 2022 yang sudah dikenai sanksi disiplin pegawai oleh BKPSDM, Geri mengatakan belum ada.

” tahun 2022 belum ada ASN yang dikenai sanksi disiplin,” pungkasnya. (Gita)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel