Disdikpora Karawang Serahkan SK Penugasan Bupati Untuk 279 Guru

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, Asep Junaedi menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Penugasan Bupati Karawang bagi 279 Pendidik Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Profesional angkatan ke V, Selasa (13/12/2022).

 

Turut hadir dalam acara yang terpusat di gedung SDN Cikampek Selatan I, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat tersebut, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Karawang, Nandang Mulyana, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), Yani dan Kasie Guru dan Tenaga Kependidikan, Mulyana Surya Atmaja, juga Pengawas.

Kadisdikpora Kabupaten Karawang Asep Junaedi mengatakan, ada 279 guru dengan status Non PNS dan semuanya mengajar di sekolah negeri yang mendapatkan SK Penugasan dari Bupati Karawang, Cellica Nurrachadianna.

Mereka kemudian, lanjut Asep, akan mendapatkan tunjangan kompensasi dari pemerintah pusat.

“Untuk mendapatkan tunjangan ini harus ada SK penugasan. Dan Bupati Karawang telah menugaskan 279 guru. Dimana SK ini dijadikan sebagai syarat pencairan anggaran ditahun 2023 dan ini sudah untuk yang kedua kali,” ungkapnya.

Asep menerangkan, untuk mendapatkan SK Penugasan Bupati ini, guru harus lulus pendidikan dan latihan (diklat) yang berkaitan dengan sertifikasi guru. Tunjangan Kompensasi diberikan sebesar Rp.1.500.000 flat atau semua rata.

“Ya, di 2024 kita akan berusaha agar guru Non PNS minimalnya mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 2.000.000 dari pemerintah,” kata Asep.

Ia pun berharap guru-guru yang baru saja mendapatkan SK, tetap semangat dalam mengajar. Karena yang terpenting di sekolah itu menurutnya, adalah kehadiran guru.

“walaupun dia guru profesional tapi kalau tidak ngajar tidak ada artinya. Tentunya juga harus lebih rajin lagi dalam mengajar di kelas,”pungkasnya.

Senada, Ketua PGRI Kabupaten Karawang, Nandang Mulyana berpesan bagi guru yang sudah mendapatkan SK penugasan dan kompensasi harus juga diimbangi dengan kedisiplinan.

“bersikap baik, datang tepat waktu dan pulang dengan disiplin,” pesan Nandang.

“Guru PGRI yang belum mendapatkan SK Penugasan dan kompensasi masih tersisa banyak. Kita akan perjuangkan untuk kesejahteraan guru, mungkin di 2023 atau 2024 akan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK),” pungkasnya. (Gita)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel