Kurang 24 Jam, Sat Reskrim Polres Subang, Bekuk Pelaku Pembunuhan di Mobil Ayla Merah

Ket Foto : Kapolres Subang, AKBP. Sumarni bersama Tim Sat Reskrim Ungkap Pelaku pembunuhan di dalam Mobil Alya Merah di Pantura Subang.

SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Terkait penemuan mayat perempuan dalam mobil Ayla merah yang terparkir di depan ruko kosong di wilayah Mundusari Kecamatan Pusakanagara, Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengungkap misteri tersebut kurang dari 1×24 jam.

Sementara Mayat perempuan berambut merah tersebut dengan insial MF (29th), dan terungkap dibunuh dengan sadis oleh suaminya sendiri inisial RJ (43th)

Bacaan Lainnya

Kapolres Subang AKBP Sumarni, didampingi Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Moch. Ade Rizki Fitriawan bersama tim, menggelar perkara pembunuhan tersebut di Aula Patriatama Mapolres Subang, Jumat malam, (9/12/2022).

Selanjutnya Kapolres Subang, AKBP. Sumarni juga menjelaskan bahwa, berawal pada kamis 8 Desember 2022 sekira pukul 08.05 Wib di peroleh informasi dari warga tentang adanya kendaraan Mobil Warna Merah yang terparkir di depan bekas bengkel cuci Mobil Jl. Raya Pantura Dusun Rincik RT. 023/006 Desa Mundusari Kecamatan Pusakanagara Subang dalam keadaan mengeluarkan asap berwarna coklat.

Ket Foto : Istimewa

“Melihat kendaraan mengeluarkan asap, lalu warga mendorong mobil tersebut menjauh dari bangunan disekitar yang dikhawatirkan terjadinya kebakaran,” ujar AKBP. Sumarni.

Sementara itu, setelah dilihat dari kaca jendela warga menduga ada seseorang didalamnya dan langsung melaporkan ke Polsek Pusakanagara, setelah dilakukan pengecekan di TKP bahwa benar di temukan satu orang perempuan dalam keadaan tertelungkup dibawah kursi penumpang sebelah kiri bagian depan menghadap kearah belakang, serta kepala korban ditutupi oleh pakaian yang terbakar.

Selanjutnya, dari penemuan jenazah tersebut, Kapolres Subang, AKBP. Sumarni, membentuk tim Sat Reskrim Polres Subang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Moch. Ade Rizki Fitriawan.

Setelah melakukan Penyelidikan secara Intensif kurang dari 1 x 24 jam tim Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut, dan berhasil mengamankan pelaku inisial RJ (43) di tempat persembunyiannya di daerah Bekasi, kemudian tim Sat Reskrim Polres Subang membawa tersangka ke Polres Subang guna menjalani proses lebih lanjut.

“Sebagaimana keterangan pelaku terungkap bahwa pelaku membekap leher korban dengan menggunakan tangan kiri, kemudian menusuk leher korban dengan menggunakan pisau, selanjutnya pelaku membakar korban didalam mobil dengan menggunakan BBM jenis Solar,” ungkap Kapolres Subang.

Ket Foto : Istimewa

Sementara itu, sebelumnya pelaku mengetahui bahwa korban telah beberapa kali melakukan pelanggaran dalam perjanjian pernikahan mereka, dimana korban melanggar perjanjian tidak akan bekerja di Cafe atau tempat hiburan, dan setelah pelaku mengetahui bahwa korban pernah Cek-In di Hotel dan meminta job kepada mucikari bahkan mengaku pernah tidur dengan orang lain.

“Korban seringkali meminta barang kepada pelakum dari meminta handphone, kendaraan mobil, dan korban seringkali meminta bercerai kepada pelaku,” jelas AKBP. Sumarni.

Selanjutnya, setelah penangkapan pelaku, sebagai barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Subang, diantaranya, 1 unit Mobil Dhaihatsu Ayla Warna Merah No.pol E-1397-RI, 1 botol Mineral Merk Le Mineral yang berisikan BBM Solar, 1 buah Buku Nikah a.n korban dan tersangka, 1 buah baju milik korban warna merah, 1 buah baju milik tersangka warna biru yang sebagian terbakar, 1 buah jaket milik tersangka warna abu-abu yang sebagian terbakar, dan 1 buah celana milik tersangka warna cream yang sebagian terbakar.

Sementara itu, RJ disangkakan melakukan tindak pidana dengan sengaja berencana merampas nyawa orang lain atau pembunuhan dan melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Jo 340 KUHP Jo Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004, diancam dengan hukuman mati dan atau hukuman seumur hidup.

Kini pelaku mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menunggu proses lebih lanjut. (Idm/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel