Pemda Karawang Harus Tegas, Investor Harus Ikut Aturan. Ada Apa Ini Perijinan Karawang ?

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Dalam waktu dekat DPRD Kabupaten Karawang akan turun Inspeksi Mendadak (Sidak) ke PT. DBI di Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Hal itu ungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Danu Hamidi kepada Teraspasundan.com, Rabu (30/11/2022).

Ia mengatakan, pihaknya sudah membaca pemberitaan dimedia terkait perusahaan pengepakan semen tersebut. Dan akan segera mengkomunikasikannya dengan Ketua dan Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Karawang sesegera mungkin.

“Saya sudah membaca pemberitaan di media, dan hal ini, Insya allah …. saya akan komunikasikan terkait PT DBI ini kepada pimpinan di Komisi I, apakah nanti kita yang akan sidak ke lokasi atau mereka yang akan kita undang untuk klarifikasi, baik pihak perusahaan , kepala desa atau stake holder terkait lainnya,” ujarnya.

Politisi Gerindra ini menuturkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang tidak menghalang-halangi siapapun yang ingin berinvestasi di Kabupaten Karawang. Akan tetapi tandasnya, investor harus taat aturan dan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jadi punya siapapun perusahaan tersebut, lanjutnya, harus mengikuti aturan main, yakni Undang-undang , peraturan pemerintah maupun peraturan daerah. Pemerintah juga harus tegas, karena regulasinya juga sudah ada.

“dinas -dinas terkait semua yang menyangkut perizinan baik itu perijinan usaha, bangunan dan lainnya, baik dikawasan atau zona, harus tegas, karena kita tidak mentolelir siapapun pemiliknya , aturan tetap harus ditegakan,” tegasnya.

Sebelumnya, PT SHI, Pabrik plastik di Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang beberapa waktu lalu dikabarkan di police line Satpol PP Kabupaten Karawang, karena diduga beroperasi tanpa izin dan hanya bermodalkan izin dari Sekretaris Desa (Sekdes) setempat, tanpa melibatkan izin lingkungan dari warga terdampak. Apalagi izin dari Pemerintah.

Lalu bagaimana dengan PT. DBI yang sama -sama berlokasi di desa yang sama dan diduga juga belum mengantongi ijin.

Sementara kabar yang berhasil dihimpun dilingkungan sekitar pabrik, perusahaan tersebut bukanlah hanya sekedar pergudangan namun kabarnya diduga didalamnya ada kegiatan pengolahan semen. Bahkan sebelum ada kesepakatan dengan warga sekitar, mobil-mobil bertonase berat kerap melintas keluar masuk areal perusahaan tersebut dengan menggunakan jalan fasilitas umum.

Satpol PP Kabupaten Karawang pun bahkan pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak ) ke perusahaan yang berlokasi diluar zona atau kawasan tersebut. (Hada)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel