KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Meski ada rambu larangan parkir, belasan mobil tetap parkir sembarangan disepanjang Jalan Ahmad Yani By Pass, Karawang Kota atau percisnya didepan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang dan Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Kabupaten Karawang.
Akibatnya lalu lintas di sepanjang jalan arah lampu merah tersebut terganggu. Dan anehnya lagi, sudah jelas mobil-mobil ini melanggar rambu lalu lintas, namun Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang tidak melakukan tindakan apapun.
Seperti yang dituturkan, salah seorang pengendara yang dimintai tanggapannya oleh Teraspasundan.com mengaku heran mengapa sudah jelas- jelas melanggar rambu lalu lintas dilarang parkir, namun mobil- mobil tersebut dibiarkan.
“Jangankan disanksi sesuai aturan, ditegur saja tidak. Lalu apa gunanya larangan parkir tersebut dipasang disana,” kata Ridwan (30 thn), Selasa (29/11/2022).
“Apa cuma jadi pajangan. Penegakan hukumnya mana dari dinas terkait. Ini kan jelas menganggu kelancaran berlalu lintas dan terlebih dua rambu larangan parkir juga sudah dipasang,” kata pria yang bekerja sebagai karyawan swasta ini.
Terpisah, Teraspasundan.com pun mewawancarai pengendaran mobil yang kebetulan sedang asik memarkirkan kendaraannya meski disana jelas terpampang rambu lalu lintas larangan parkir.
“Kalo gak parkir disini dimana lagi, itu yang lain juga sama mereka parkir disini,” kata pria yang enggan disebutkan namanya tersebut.
“Ya, kan bukan saya saja yang parkir, mereka juga pasti melihat ada rambu, tapi tetap parkir,” ungkapnya ketika disinggung bahwa disana terpampang jelas rambu larangan parkir, seraya berlalu.
Sementara itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut diatas belum memberikan jawaban.
Diketahui, sepanjang jalan protokol by pass Ahmad Yani Karawang, bukan hal yang aneh lagi jika mobil -mobil berjajar parkir sembarangan dibahu jalan.
Padahal disana, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui dinas terkait membangun sejumlah fasilitas umum bagi kenyamanan warga masyarakatnya. Pedestrian jalan dan jalur sepeda. Namun kenyataannya, tak sedikit pengendara yang kerap memarkirkan mobilnya diatas pedestrian bahkan jalur sepeda pun hampir tidak pernah digunakan sejak dibangun Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang karena terhalang mobil- mobil yang parkir.
Miliaran anggaran pun terkesan mubadzir, terbuang percuma, selain tidak bermanfaat bagi masyarakat bagi pengguna jalan pun, sangat mengganggu.
Lalu mengapa Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang hanya menutup mata, bagaimana para pengendara akan disiplin berlalu lintas mematuhi aturan perundang-undangan jika pemerintahnya saja seolah diam menutup mata.
Padahal jelas tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1. “Parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1), melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling lama Rp 500.000.
Sesuai dengan UU yang sama pada Pasal 120, tertulis parkir Kendaraan di Jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah Lalu Lintas.
10 area dilarang parkir:
1. Tikungan, bahu bukit atau sebuah jembatan.
2. Di tempat pejalan kaki atau lintasan sepeda.
3. Dekat lampu lalu lintas atau penyeberangan pejalan kaki.
4. Di jalan utama atau di jalan dengan lalu lintas yang melaju cepat.
5. Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan sehingga mempersempit ruang jalan.
6. Dalam 6 meter (20 kaki) dari suatu persimpangan, atau dalam 9 meter (30 kaki) dari suatu pemberhentian bus, kecuali jika keadaan rusak. Lalu jangan berhenti atau parkir 3 meter (10 kaki) di sisi lain hidran pemadam api atau yang dapat mengganggu akses kendaraan pemadam ke hidran.
7. Menghadap bagian depan mobil ke arah lalu lintas yang berlawanan.
8. Sepanjang jalan yang licin.
9. Di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan.
10. Di atas pinggiran rumput atau bahu jalan mengutip Auto2000.
Diatur juga oleh Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan), yang berbunyi:
“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.” (Hd).