Perusahaan Pengepakan Semen Didesanya Belum Ada Ijin, Kades Sudah Sering Ingatkan.

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Kepala Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Iwan Setiawan akhirnya angkat bicara mengenai polemik keberadaan perusahaan pengepakan semen didesanya.

Ditemui Teraspasundan.com, Kamis (24/11/2022), Iwan membenarkan jika perusahaan tersebut sama sekali belum mengantongi ijin.

Ia juga membenarkan meski belum mengantongi ijin, perusahaan sudah beroperasi sejak beberapa bulan lalu.

“Iya belum mengantongi ijin. Perusahaan tersebut sudah beroperasi sejak sekitar empat bulanan lalu,” jelasnya.

Disinggung mengenai surat ijin domisili, Iwan menegaskan bahwa pihaknya belum menandatangani dan mengeluarkan surat ijin domisili tersebut.

Pasalnya kata Iwan, ia menunggu komitmen perusahaan untuk menepati kesepakatan yang telah dibuat bersama warganya beberapa waktu lalu.

“Sebenarnya surat ijin domisili itu belum kita keluarkan , baru akan kita berikan setelah mereka (perusahaan), menjalankan komitmennya sesuai kesepakatan yang telah kita buat bersama. Dimana dari beberapa poin, ada satu yang masih belum dijalankan kesepakatannya yakni mengenai kendaraan yang digunakan untuk keluar masuknya material perusahaan tersebut dan ini yang dikeluhkan warga kami,” ungkap Iwan menerangkan.

Menindaklanjuti hal tersebut, kata Iwan, ia akan kembali mengundang perangkat desa dan pihak perusahaan untuk kembali bermusyawarah. Agar kesepakatan yang dibuat bisa dijalankan dan tidak ada lagi yang merasa dirugikan.

Iwan juga menandaskan, terkait perijinan pun, pemerintah desanya bukannya diam saja, pihaknya sudah beberapa kali mengingatkan, menanyakan dan menghimbau kepada pihak perusahaan untuk segera mengurus perijinannya. Namun penanggungjawab perusahaan hanya mengiyakan saja.

“Mengiyakan saja, setelah di cek, tidak ada, ya, begitu terus, kami juga bingung. Karenanya nanti kami akan minta penangung jawab perusahaan agar mengundang pemilik perusahaan atau direksinya langsung untuk mengetahui kondisi yang terjadi dilapangan,” ujar Iwan.

“Kami pun tidak ingin berbenturan dengan pemerintah kabupaten. Karena keberadaan perusahaan harus memberikan manfaat baik kepada warga sekitar, pemerintah desa dan pemerintah kabupaten,” imbuhnya lagi.

Terakhir dikatakan Iwan, terkait benarkah perusahaan tersebut berada di lahan sawah dilindungi atau di zona yang bukan semestinya, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten Karawang.

“Kita memiliki Peraturan Desa (Perdes) yang menjadi acuan Surat Domisili dikeluarkan. Terkait apakah perusahaan itu berdiri dizona peruntukannya atau bukan, kita akan berkoordinasi dengan pemkab Karawang,” pungkasnya.

Sementara kabar yang berhasil dihimpun dilingkungan sekitar pabrik, perusahaan tersebut bukanlah hanya sekedar pergudangan namun kabarnya diduga didalamnya ada kegiatan pengolahan semen. Bahkan sebelum ada kesepakatan dengan warga sekitar, mobil-mobil bertonase berat kerap melintas keluar masuk areal perusahaan tersebut dengan menggunakan jalan fasilitas umum.

Satpol PP Kabupaten Karawang pun bahkan pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak ) ke perusahaan yang berlokasi diluar zona atau kawasan tersebut, namun entah bagaimana hasilnya ?.  (Hada)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel