Aparat Hukum Harus Gunakan “Kacamata Kuda” Lanjutkan Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan Dua Wartawan Karawang.

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Ketua Tim Kuasa Hukum dua wartawan korban penganiayaan, Asep Agustian meminta agar pihak kepolisian serta aparat hukum lainnya menggunakan “kaca mata kuda” dalam melanjutkan penanganan kasus dugaan penganiayaan dua wartawan di Karawang.

Permintaan tim kuasa hukum tersebut, menyusul putusan hakim pra peradilan yang mengabulkan permohonan dua tersangka, lantaran ada kesalahan prosedur saat korban melakukan visum.

“Putusan hakim pra peradilan di Pengadilan Negeri Karawang itu jelas menampar pihak kepolisian. Kami juga tak habis pikir, kok bisa hanya karena prosedur visum yang dianggap salah, hakim bisa mengabulkan si pemohon. Ini tragedinya ada loh, dan korbannya juga bonyok, bahkan sampai ada yang dijahit di dahinya,” kata Asep Agustian di ruangan kerjanya, pada Selasa (15/11/2022).

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Karawang ini juga mengaku kecewa atas lambatnya proses penanganan perkara yang sudah mulai memasuki dua bulan, sejak Tanggal 19 September 2022 lalu.

Menurut Asep, jangan karena terduga salah satu pelakunya adalah seorang pejabat di lingkungan Pemkab Karawang, lantas hukum itu menjadi tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Saya mewakili 20 pengacara korban atas nama Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal Mustopa terus terang kecewa atas hasil pra peradilan dan penanganan pihak kepolisian. Tapi, sekali lagi kami ingatkan hukum itu harus tajam ke bawah dan tajam juga ke atas. Sekarang tinggal pembuktian saja, karena ranahnya masih di kepolisian, maka kami berharap para penyidik di Reskrim Polres Karawang untuk kembali melakukan proses hukum agar tuntutan mencari keadilan bagi kedua korban bisa terpenuhi,” paparnya.

Dia menegaskan, walau pun putusan hakim pra peradilan mengabulkan permohonan dari pihak AAR, tidak lantas menggugurkan perkaranya.

Maka dari itu, pihak penyidik dari kepolisian harus bisa melanjutkan dan melengkapi kekurangan dari proses penyidikan.

“Jangan sampai berfikir perkara ini akan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dari kepolisian. Kalau sampai itu terjadi (SP3), jelas itu merupakan pengertian hukum yang salah,” terangnya.

“Kalau dalam penanganan lanjutan ini pihak kepolisian masih setengah-setengah, maka, akan menjadi preseden buruk atas penegakan hukum di Kabupaten Karawang,” tandasnya. (Red.)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel