Ratusan Miliar DBHCT Pemkab Karawang Mulai Diselidiki Polisi

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Kepolisian Resor (Polres) Karawang mulai menyelidiki penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) yang dikelola Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Dana transfer dari pemerintah pusat tersebut diduga besarannya mencapai hingga ratusan miliar.

Dikonfirmasi Teraspasundan.com, Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, pihaknya menindaklanjuti adanya laporan terkait penggunaan DBHCT yang dikelola Pemkab Karawang dan mulai melakukan pendalaman.

“Tentunya ada pelaporan dari masalah tersebut, kami pihak Satreskrim Polres Karawang pun menerima laporan tersebut dan mulai meminta keterangan pihak-pihak terkait,” kata Kasat Reskrim, Kamis (27/10/2022).

Dijelaskannya, saat ini laporan pengaduan sudah mulai diproses. Pihaknya lanjut Kasat Reskrim, mulai mengumpulkan keterangan terkait adanya dugaan kerugian negara dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil tersebut.

“Ada tidaknya indikasi, masih kami dalami. Semua yang terkait dengan permasalahan ini akan kita panggil, kita mengumpulkan kesaksian pihak-pihak terkait,” ungkapnya.

Kasat Reskrim juga membenarkan pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang untuk dimintai keterangan.

“dari dinas- dinas kita kumpulkan keterangan dan bagaimana mekanismenya, indikasi masih kita dalami dan jika sudah pasti akan kita sampaikan ke publik, saat ini masih berproses,” tandasnya lagi.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Perikanan yang juga Plt Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karawang Ade Sudiana membenarkan pihaknya sudah dipanggil penyidik Polres Karawang kaitan DBHCT.

Ade mengungkapkan, pihak penyidik meminta Kepala Dinas untuk mendelegasikan Kasubag Keuangan dinasnya untuk dimintai keterangan terkait penggunaan DBHCT tersebut.

“Dana DBHCT itu disangkanya dari pusat langsung ke dinas- dinas. Padahal gak begitu, namun ke Kas Daerah terlebih dahulu. Kalau kita mah dinas gak tau, taunya dari APBD saja,” ujar Ade.

Diikatakan Ade, terkait permasalahan ini, yang dimintai keterangan oleh Polres Karawang, bukan hanya Dinas Perikanan dan Dinas Koperasi saja namun juga Opd -Opd lainnya.

“Pihak kepolisian hanya meminta kepala dinas untuk menugaskan Kasubag Keuangannya untuk dimintai keterangan. Soal apa yang dipermasalahkan, kita juga gak tahu. Polisi hanya konfirmasi saja, tapi rata rata mereka (Kepala.OPD) menjawab sama tidak tahu , berapa DBHCT yang diterima karena dalam anggaran dinas memang tidak disebutkan,” pungkasnya. (Hada)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel