Perlindungan Sosial Para Pekerja di Jawa Barat Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat kunjungi Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daeran (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Senin (17/10/2022).

 

Anggota Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat Mochamad Ichsan mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaaan ini sangat penting untuk terjaminnya perlindungan sosial bagi pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal serta memastikan pemberi kerja sektor formal memberikan program jaminan sosial kepada pekerjanya.

“Peraturan Daerah ini sangat penting nantinya agar pekerja formal maupun informal di Jawa Barat mempunyai perlindungan sosial”, ujar Ichsan.

Ichsan menambahkan saat ini berdasarkan data potensi pekerja di Jawa Barat berdasarkan data BPS Tahun 2021, dari 9 juta lebih penerima upah di Jawa Barat baru 45,7 persen yang mendapatkan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Sementara itu pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal, dari 6 juta lebih pekerja hanya 9,1 persennya saja yang mendapatkan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

“Kepesertaannya ini kan masih jauh dibawah target nasional sehingga Perda ini akan menjadi rujukan guna meningkatkan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan baik pekerja formal maupun informal di Jawa Barat”, jelas Ichsan.

Ichsan pun menuturkan pihaknya melakukan berbagai pengecekan ke lapangan agar diharapkan nantinya perda yang dilahirkan bisa dilaksanakan dilapangan.

“Seperti halnya hari ini, kita ke BPJS Ketenagaan Kabupaten Karawang untuk mendapatkan data yang jelas serta berbagai masukan agar Perda ini implementatif”, jelas Ichsan.

Ichsan menekankan dengan terjaminnya perlindungan sosial para pekerja di Jawa Barat diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum.

Kepala Bidang Kepesertaan Koorporasi dan Institusi, Tomjon selaku Pps Kepala Kantor BPJamsostek Karawang, menyambut hangat kehadiran tim Pansus III DPRD Prov Jawa Barat, dan berharap Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Barat untuk segera diterbitkan.

Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Imam Santoso menambahkan, “Sebanyak 80% kepala daerah merespon dengan baik maksud dan tujuan kunjungannya ini. Ditargetkan beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat sudah mulai menyusun Perda tahun ini,” ungkap Imam.

Kunjungan Anggota Pansus III DPRD Jawa Barat ini merupakan monitoring dan evaluasi pengawasan atas implementasi Inpres Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Perda yang diharapkan terbit pada tahun ini, akan memastikan perlindungan berkelanjutan, khususnya bagi pekerja rentan, tokoh agama, tokoh masyarakat, pegawai Non ASN dan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) seperti petani, nelayan, peternak, perkebunan, dan pelaku UMKM,” tambahnya.

Dirinya melanjutkan, terkait penerbitan Perda Perlindungan Tenaga Kerja, pihaknya mendorong BPJAMSOSTEK untuk terus berkoordinasi dengan dinas terkait dan Asisten Kesra untuk kemudian hasilnya akan menjadi pembahasan di internal pemerintah daerah dan dinas terkait. “Kami akan menjadwalkan pertemuan lanjutan sesegera mungkin dan akan mengundang Kepala Kantor Cabang NTB dalam pembahasan tersebut,” tambahnya.

Merespon hal tersebut, Imam mengapresiasi komitmen yang disampaikan Ichsan dan dirinya berharap, akan ada contoh baik dari wilayah Kabupaten Karawang dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja khususnya pekerja rentan.

“Hubungan dan sinergi yang baik dengan Pemda Kabupaten Karawang ini kita harapkan akan melahirkan sesuatu yang baik, dalam hal ini akan terbit Perda yang nantinya mengatur perlindungan Jamsostek bagi pekerja di sini, dan apa yang menjadi cita-cita kita, pekerja Indonesia yang sejahtera akan segera terwujud,” tutup Imam. (Rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel