SMAN 4 Karawang Masih Bingung, Ucapan Ombudsman Jabar Apakah Himbauan atau Keharusan

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | SMAN 4 Karawang melalui rapat komite pada bulan September tahun 2022 meminta sumbangan kepada orang tua siswa kelas X. Dikarenakan anggaran yang diterima dari pemerintah diduga tidak cukup untuk mencukupi kebutuhan sekolah.

 

Bacaan Lainnya

Rapat komite tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Komite Sekolah Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Luar Biasa Negeri.

Namun perjalanan hasil rapat komite sekolah dengan orang tua siswa sepeetinya tidak berjalan mulus karena Ombudsman Kantor Perwakilan Jawa Barat meminta agar pihak sekolah dan komite sekolah mengembalikan uang sumbangan yang telah telanjur diterima orang tua siswa, sambil menunggu revisi Pergub No 44/2022 tentang Komite Sekolah. karena uang tersebut dikhawatirkan masuk tindakan mala administrasi.

“Segera hentikan dan umumkan untuk dikembalikan (uang sumbangan), sambil menunggu direvisi (Pergub). Uang itu harus dikembalikan lagi, karena ada peluang maladministrasi,” kata Kepala Ombudsman Jabar Dan Satriana, Jumat (23/9/2022).

Hal itu disampaikan Ombudsman menanggapi laporan pemerhati pendidikan yang menduga telah terjadi upaya permintaan sumbangan bernilai jutaan rupiah dari Komite Sekolah kepada orang tua siswa.

Sementara, Pihak sekolah SMAN 4 Karawang melalui Humasnya mempertanyakan ucapan ombudsman Jabar apakah perkataan ombudsman merupakan himbauan apa keharusan yang tentunya bila keharusan tentunya harus dilakukan oleh sekolah dan komite untuk mengembalikan sumbangan dari orang tua siswa yang sudah masuk ke rekening Komite sekolah.

“itu himbauan apa keharusan, saya ingin tahu kejelasannya dulu. Kalau keharusan berarti harus, tetapi kalau himbauan itu ya kembalinya ya kalau orang tua mau minta ya silahkan” kata Joko Humas SMAN 4 Karawang, Rabu (19/10/22).

Sebelumnya SMAN 4 Karawang sudah tahu apa yang disampaikan ombudsman Jabar namun lagi-lagi ia belum tahu apakah perkataan ombudsman Jabar merupakan himbauan saja kepada sekolah atau keharusan yang harus dilakukan oleh sekolah.

Kita tahu tapi apakah itu suatu keharusan apa himbauan? Dan biasanya kalau sudah seperti itu ada surat yang resmi dasarnya kan seperti itu. (Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel