Sertifikat Sudah Hilang, Kelurahan Plawad Sebut Kewenangan Ngurus ada di BPKAD

Bagian Bendahara PBB Kelurahan Plawad, Hasan Mustopa

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan seseorang atau lembaga atas suatu tanah dan bangunan.

Oleh karenanya tentu saja harus disimpan baik- baik dan diperlakukan sebagaimana halnya surat berharga lainnya.

Namun hal tersebut sepertinya tidak dilakukan oleh Pemerintahan Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang Timur.

Pasalnya, Badan Pengawas Keuangan (BPK) menemukan bahwa sertifikat lahan eks tanah bengkok Kelurahan Plawad bernomor 00012/1997 dengan luas 14.026 m² , hingga hari ini tidak diketahui keberadaannya. Meski ada surat keterangan hilang dari pihak kepolisian, namun patut diduga, Aparatur Kelurahan Plawad diduga telah lalai.

Dikonfirmasi teraspasundan.com, Bagian Bendahara PBB Kelurahan Plawad, Hasan Mustopa menjelaskan bahwa sejak jaman lurah terdahulu pihaknya sudah menemui BPK dan melaporkan bahwa sertifikat asli tanah tersebut tidak ada dikantor Kelurahan Plawad.

“Kami sudah menemui BPK dijaman lurah Muhtar dulu, dan dihadapan BPK sudah dikatakan bahwa sertifikat asli tersebut tidak ada dikantor Kelurahan Plawad,” ungkap Hasan.

Lanjut ia mengatakan, Sebenarnya sertifikat ini bukan hilang, sertifikat itu sudah dikirim ke Kecamatan Karawang Kota, pada saat Kasie Pemerintahannya masih dijabat Asep Hadi.

“Jadi bukan hilang di Kelurahan Plawad. Hanya waktu itu keinginan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) agar ditelusuri langsung kemana sertifikat lahan ini lalu cari solusinya seperti apa. Namun hanya didiamkan saja oleh lurah Dadi. kita kan jadi bingung,”jelasnya lagi.

“Keterangan pak dadi mah sudah dikirim ke Kecamatan Karawang Kota tahun 1999, Keterlambatan pihak aset sebenarnya, sejak dijaman lurah Dadi,” ucap Hasan menandaskan saat ditemui teraspasundan.com, Rabu (19/10/2022) dikantor Kelurahan Plawad.

Kini menurut Hasan tanah bengkok Kelurahan Plawad ini sudah menjadi aset Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang. Otomatis untuk mengurus bukan lagi kewenangan Kelurahan Plawad. Menjadi tanah eks bengkok Kelurahan Plawad.

“Jadi intinya kaitan tanah eks bengkok ini kewenangan BPKAD bukan lagi Kelurahan. Karena lahan ini sekarang sudah milik Pemda. Dan bukan merupakan tanah bengkok Plawad namun tanah eks bengkok,” tutur Hasan menjelaskan lebih lanjut.

“Dan pak Hamzah bidang aset memang ada kesini, untuk membuat surat kehilangan untuk diterbitkan sertifikat pengganti ke BPN,” pungkasnya. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel