KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Tim Kuasa Hukum dua wartawan yang menjadi korban kasus dugaan penculikan dan penganiayaan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Karawang meyakini, jika praperdilan yang diajukan pengacara tersangka tidak akan menghentikan proses penanganan perkara pidana yang sudah terjadi.
Ketua Tim Kuasa Hukum, Asep Agustian SH., MH., mengatakan, praperadilan yang diajukan sah-sah saja, karena itu hak tersangka ketika menilai ada ketidakpuasan dalam proses penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian.
Namun yang disayangkan Asep, kenapa praperadilan yang diajukan bersifat inkonsisten, yaitu masuk cabut dan masuk cabut.
“Pencabutan praperadilan itu harus ada penetapannya. Baru saja dicabut, kemudian ini daftar lagi. Ini maksudnya apa?. Sudah profesional belum yang mengajukan praperadilan ini,” tuturnya, Rabu (19/10/2022).
Menurut Asep, Terlepas nanti praperadilan yang diajukan akan diterima atau tidak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, Asep Agustian juga meyakini tidak mungkin semua point gugatan akan dikabulkan keseluruhan.
“Apakah nanti yang diperbaiki administrasinya?, ya silahkan diperbaiki. Tetapi setelah diperbaiki, apakah penanganan perkara ini akan berhenti?, ya tentu tidak. Saya pastikan akan lanjut dengan rangkaian yang sudah dibuat penyidik,” jelasnya.
Dikatakan Asep lebih lanjut, jika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka artinya sudah memenuhi unsur KUHAP. Karena tidak mungkin penyidik Polres Karawang menetapkan tersangka, jika tidak melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan.
“Saya yakin proses mekanisme penetapan tersangka ini sudah sesuai prosedural. Apalagi dilakukan secara maraton dan on the track. Maka saya minta sama Kapolres, agar penegakan hukum ini tidak tajam kebawa dan tumpul ke atas,” tegas Askun.
Untuk diketahui, sampai hari ini penyidik Polres Karawang telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan dua wartawan Karawang. Para tersangka diantaranya berinisial AA dan R yang merupakan oknum ASN Pemkab Karawang, serta dua tersangka lainnya yaitu D dan L yang merupakan warga biasa. Dan dari 4 tersangka, polisi baru menahan 1 tersangka L. (red)