SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Sekitar 11 bangunan atau warung yang berlokasi di jalur jalan Otto Iskandardina, tepatnya di akses jalan masuk ke Gerbang Astra Tol Cipali, Subang, dibongkar paksa oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpoldam) Kabupaten Subang. Selasa (18/10/2022)
Dalam pembongkaran paksa warung tersebut, petugas Satpoldam dibantu juga anggota TNI dan Polri serta perwakilan dari PT Lintas Marga/ Astra Infra Toll Road Sedaya, sedangkan pembongkaran tersebut dilakukan dengan cara manual.
Sementara dari total 11 warung tersebut, Hanya tiga bangunan warung yang untuk sementara tidak dibongkar oleh petugas, hal tersebut dikarenakan akan di lakukan pembongkarannya oleh pemilik warung.
Kepala Satpoldam Subang melalui Sekretarisnya, Agus Hendra, bersama Kabid Trantib, Kartawijaya mengatakan bahwa, pembongaran dilakukan karena keberadaan warung warung tersebut ilegal dan melanggar Perda No.13 Tahun 2006 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan di Wilayah Kabupaten Subang, juga ada laporan dari pemilik lahannya sendiri yaitu Astra Infra Toll Road Sedaya.
“Kitapun dalam melaksanakannya tidak langsung begitu saja, tetapi sesuai Permendagri No.54 Tahun 2011 dan Peraturan Bupati Subang Nomor 69 Tahun 2018 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Subang, san sebelumnya pun kami melakukan pendataan dan pmanggilan serta musyawarah terlebih dahulu,” ujar Agus
Selanjutnya, sesuai hasil kesepakatan bersama, hari Kamis, 6 Oktober 2022 lalu, seluruh bangunan yang berdiri di wilayah Kampung Cilameri, Desa Cisaga sudah harus dikosongkan.
“Ya kalau sekarang sudah di bereskan atau di bongkar, itu sih kebijakan pihak astra sendiri, dan kami harapkan sih sebaiknya di jadikan taman dan tentunya akan lebih indah,” jelas Agus. (Dhm)