KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Kantor pemerintahan daerah (Pemda) Kabupaten Karawang mengibarkan bendera Merah Putih yang sudah dalam kondisi rusak.
Pengamatan Teraspasundan.com, Jumat (30/9/2022), bendera merah putih yang dikibarkan digedung kantor Pemda 2 tersebut, robek dibagian bendera putihnya dan kainnya pun sudah kusam dan lusuh.
Sementara itu ironisnya, beberapa waktu sebelumnya, pada saat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke -77 , bulan Agustus lalu, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang menggalakan program Gerakan Sejuta bendera, berdasarkan tindak lanjut Surat Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI Nomor: 003/4954/Polpum 2022 tentang Perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-77, dan Pencanangan Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih kepada Masyarakat Secara Nasional.
Saat itu sebanyak satu juta bendera dipasangkan diseluruh antero Kabupaten Karawang, khususnya di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Karawang. Sebagaimana disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri yang mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang turut menyukseskan seluruh rangkaian kegiatan memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 dengan turut menggaungkan gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih.
Terpisah, Ketika dikonfirmasi Teraspasundan.com, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, kaitan kondisi bendera merah putih yang masih dibiarkan berkibar meski kondisinya sudah tidak layak, belum memberikan jawaban.
Diketahui berdasarkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,SERTA LAGU KEBANGSAAN dijelaskan dalam pasal 24 huruf c yang berbunyi
Pasal 24: Setiap orang dilarang:
c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
Selain itu dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2009 juga menjelaskan ketentuan pidananya yang tertuang dalam pasal 67 Huruf b yaitu,
Pasal 67: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:
b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c; (Hada.)