Di Desa Amansari, Tanah Pertanian Disulap Jadi Perumahan

KARAWANG – TERASPASUNDAN.COM –  Angga, kepala departemen kepemudaan DPP GMPI mempertanyakan perizinan perumahan di Dusun Cikelor, Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang yang kini sudah mulai dalam tahap pembangunan bahkan sudah ada rumah yang jadi.

Menurutnya perumahan tersebut sudah semestinya mempampangkan perizininan yang dimilikinya namun sampai saat ini perumahan tersebut belum terlihat papan perizinan yang dimilinyasedangkan yang ada hanya umbul-umbul bertuliskan PT SEKAWAN MAS PROPERTIDO.

“Saya meragukan apakah perumahan tersebut sudah mengantongi izin atau belum. Karena tidak terlihat ada papan perizinan yang di pasang di area pembangun perumahan yang letaknya di belakang pemukiman warga” kata Angga kepada wartawan, Sabtu (10/09/22).

Karena, sepengetahuannya tanah yang saat ini berdiri perumahan merupakan lahan pertanian yang biasa ditanami padi, namun kini telah berubah fungsi menjadi perumahan yang diduga milik PT SEKAWAN MAS PROPERTIDO.
“Sepengetahuan saya, yang saat ini berdiri perumahan perupakan area pertanian yang biasa ditanami padi setiap tahun” jelasnya.

Kini Angga meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang untuk turun kelokasi perumahan tersebut untuk mengecek Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL UPL).

“Saya meminta kepada DLHK Kabupaten Karawang dan Satpol PP turun langsung untuk mengecek apakah sudah memiliki UKL UPL atau belum dan perizinan lainnya sebagai syarat mendirikan perumahan” pungkasnya.

(DH)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel