Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap dan Abaikan K3, Katar Rengasdengklok Menyoal Pembangunan Bakal Gudang PT. Wings

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Di tengah ramainya polemik perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang, pembangunan gedung serupa pabrik atau gudang di Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, timbulkan pertanyaan dari sejumlah kalangan masyarakat tentang peruntukan gedung serta timbulkan dugaan bahwa pembangunan gedung belum kantongi izin lengkap.

Apalagi dalam rencana perubahan RTRW itu, Kecamatan Rengasdengklok masuk dan direncanakan bakal menjadi daerah industri.

Menyoal hal tersebut, Ketua Karang Taruna Kecamatan Rengasdengklok, Agus Ginanjar SH mempertanyakan tentang kelengkapan dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan pemilik bangunan. Bahkan masih menurut pria yang akrab disapa Gin Gin tersebut, surat keterangan domisili perusahaan yang dianggapnya pemilik bangunan itu pun baru dibuat baru-baru ini.

“Yang menjadi persoalan itu kan mengenai keterkaitan perizinan, baik dari Pemdes setempat maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Setelah saya konfirmasi ke Pemdes setempat surat keterangan domisilinya baru diajukan per tanggal 9 Agustus 2022 kemarin, mungkin untuk izin lingkungan sudah ada yang ditandatangani oleh masyarakat sekitaran bangunan,” ungkap Gin Gin kepada wartawan, Sabtu (3/9/22).

Lebih jauh, menurutnya belum ada pengajuan izin dari perusahaan pemilik gedung atau bangunan kepada Pemkab Karawang setelah dirinya menanyakan langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang.

“Terkait perizinan, apa yang telah saya konfirmasi ke pihak DPMPTSP Kabupaten Karawang, itu belum ada (izin-red) sama sekali. Baik atas nama PT. Sayap Utama Mas atau pun PT. Karawang Distribusindo Raya,” tegasnya.

Dengan begitu, menurutnya ada kejanggalan atas pembangunan gedung tersebut terkait kelengkapan dokumen perizinannya dan menurut pantauannya proyek tersebut pun telah mengabaikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dilingkungan pembangunan gedung tersebut.

“Perizinan ini kan ada kaitannya dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang, semestinya perusahaan pemilik gedung menempuh perizinan terlebih dulu, sehingga tertib administratif. Perusahaan juga tidak mengedepankan aspek keselamatan para pekerja yang nota benenya proyek tersebut menggunakan alat berat, kendaraan berat yang memang berton-ton, apalagi sampai pasang pancang atau paku bumi. Apa yang saya lihat kondisi di lapangan itu sangat minim sarana prasarana keselamatan bagi pekerjanya,” katanya.

Di tempat berbeda, Kepala Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, Napi membenarkan tentang adanya aktivitas pembangunan gedung yang nantinya akan dipergunakan sebagai gudang, dirinya pun membenarkan tentang pengajuan surat keterangan domisili perusahaan pemilik bangunan yang baru diajukan ke pihak Pemdes Amansari.

“Ngomongnya untuk gudang PT. Wings, keterangan domisili mah baru dua minggu yang lalu,” jelas Napi. (DH.)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel