IWO Indonesia Tegaskan ! Pemda Dan Aparat Terkait Jangan Diam, Bisnis Lendir Berkedok Kos-Kosan dan Penginapan Merajalela Di Karawang.

KARAWANG – TERASPASUNDAN.COM |  Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Karawang mengapresiasi kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang yang telah melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat) dengan merazia kos- kosan di beberapa tempat disekitaran Kabupaten Karawang. Dimana razia tersebut digelar untuk menertibkan praktik prostitusi online guna terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dikatakan Wakil Ketua DPD IWO Indonesia Karawang ,Teguh Juniartono, IWO Indonesia sangat mengapresiasi kinerja Satpol PP Karawang yang telah melakukan razia ke sejumlah kosan -kosan atau penginapan yang disinyalir menjadi tempat praktik prostitusi online.

Selain untuk mencegah penyalahgunaan rumah kos untuk praktek yang melanggar Peraturan Pemerintah dan Norma Agama juga mencegah terjadinya gangguan ketentraman dan ketertiban umum.

“Kami IWO Indonesia mengapresiasi kinerja Satpol PP dengan menggelar operasi Pekat rumah kos-kosan atau penginapan yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi online,” kata Teguh.

“Karena sekarang ini , bisnis prostitusi ini bukan lagi sistem mangkal, tapi sudah terselubung melalui media online. Disinyalir menggunakan aplikasi perpesanan,” ujarnya lagi.

Sementara di Kabupaten Karawang sendiri, Lanjut Teguh , berdasarkan informasi dari Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Karawang , terjadi kasus HIV AID sebanyak 4.052 kasus kumulatif dari tahun 1992.

“Hal ini tentunya sangat memprihatinkan bagi kita semua , tentunya selain kerja pemerintah ,peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban juga sangat penting sekali,” ulasnya.

“Dan kepada unit pelaksana kerja Kabupaten Karawang dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bisa melakukan kroscek terhadap kos -kosan yang disinyalir dijadikan tempat penginapan harian tersebut. Karena diduga tempat-tempat tersebut berijin ke desa dan kelurahan sebagai kos -kosan namun pada praktiknya dijadikan kosan -kosan atau penginapan yang disinyalir menjadi tempat praktik prostitusi online,” pungkasnya. (HD.)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel