Duh, Program Ketahanan Pangan Desa Margasari di Empang Pribadi Kepala Desa

KARAWANG – TERASPASUNDAN.COM – Dalam Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun 2022, disebutkan, dana desa penggunaannya antara lain untuk program ketahanan pangan dan hewani, paling sedikit 20 persen.

Kepala Desa Margasari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang ,Jawa Barat, Cecep Sunandar.

Langkah-langkah pemanfaatan dana desa untuk penguatan ketahanan pangan tersebut disesuaikan dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa (Musdes), kegiatan yang direncanakan masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes) ,dipublikasikan sesuai peraturan perundang-undangan serta ditandatangani oleh pihak kecamatan.

Sementara itu, Untuk pendayagunaannya bisa dilahan pekarangan keluarga, pemanfaatan lahan non produktif atau di tanah kas desa (tanah bengkok) untuk pembangunan kandang, kolam dan Kebun. Lahan pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan atau kegiatan pengembangan pangan lainnya.

Mirisnya, hal tersebut diatas tidak diindahkan oleh Kepala Desa Margasari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang Jawa Barat, Cecep Sunandar.

Dengan alasan kesulitan mencari lahan pekarangan warga, dan tidak adanya tanah bengkok yang bisa dimanfaatkan karena lokasinya yang dimana – mana. Cecep dengan sengaja melanggar aturan yang ada. Bahkan informasinya, Cecep tidak menggelar Musdes terlebih dahulu.

Diketahui Kepala Desa Margasari menempatkan pembibitan ikan Ketahanan Pangan tersebut di empang milik pribadinya, yang bertempat dihalaman belakang rumahnya.

Ketika disoal mengapa hal itu dilakukannya, Cecep menuturkan bahwa dalam menyikapi aturan itu jangan terlalu kaku.

“Kita jangan terpaku teuing kana peraturan kira – kira peraturan teu bisa di realisasi mah, naon salahna urang manfaatkeun nu aya teu terpaku teuing kadinya,” kata Cecep kepada awak media yang menemuinya dikantor Desa Margasari, Senin (30/8/2022).

“Daripada dibatur terbengkalai teu ka urus, da di urang ge laukna aya , nu ngurusna aya ngan emang urang salahna palebah tempatanna doang,” akunya lagi.

Menurut Cecep , memanfaatkan empang pribadinya merupakan bagian dari solusi agar anak- anak muda dilingkungan desanya tidak menganggur. Oleh karenanya sebanyak 4 orang pemuda Karang Taruna ia libatkan dalam pengelolaan bibit ikan program ketahanan pangan tersebut.

“Dari pada anak- anak ini menganggur, ya, saya ajak mereka mengelola ikan. Dan ada 4 orang dari Karang Taruna Maja. Daripada ikannya diorang lain yang belum tentu diurus mending diempang milik saya yang memang sudah jadi segala sesuatunya tinggal pembibitan ikannya,” imbuh Cecep lagi.

Ditanya kemudian , apakah ia sudah melakukan musyawarah desa (Musdes) terlebih dahulu sebelum melaksanakan program ketahanan pangan tersebut, Cecep menegaskan ia sudah berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Margasari bahkan pendamping desa pun mempersilahkannya.

“Saya sudah bicara dengan BPD dan wakil- wakil dusun ,Ketua BPD mengetahui, saya berkonsultasi dengan ketua- nya saja karena saya gak mau terlibat urusan hukum nantinya. Kalau ada yang mengatakan belum tahu, berarti BPD itu yang kontra dengan saya. Kalau dengan pendamping desa ya tentu saya konsultasi dulu. Dan ia mempersilahkan,” jelasnya.

“Kalau ke masyarakat saya sering sampaikan sosialisasi sambil ngopi diwarung dengan anak anak muda,” ujar Cecep lagi.

Diungkapkan Cecep lebih lanjut , Dana Desa Margasari sebesar Rp. 1,2 Miliar dimana untuk program Ketahanan Pangan turun dalam dua tahap. Tahap ke- 2 Dana Desa dan tahap ke -3.

Ditahap pertama ini ,uang tersebut sudah 10 persen terserap dari jumlah dana desa yang diterima atau sekitar Rp. 120 juta. Yang ia belikan bibit ikan Jambal sebanyak 3000 ekor, Lele 15000 ekor dan Jaer 2500 serta semua keperluan pembibitan ikan seperti tong-tong air dll.

“Ikan -ikan ini panennya sebulan sekali, dan sudah sekali panen dengan hasil Rp. 4,7 juta dengan sisa bersih Rp. 1 juta yang kemudian saya berikan untuk anak -anak yang mengelola,” ulasnya.

Disoal mengapa hasil panen tidak disampaikan ke masyarakat, Cecep mengatakan kalau anak anak muda pengelola ikan juga adalah warganya.

Terpisah,Pendamping desa Margasari ,Dwi menuturkan bahwa program ketahanan pangan Desa Margasari dikerjakan dirumah kepala desa. Sementara dalam aturan harus dibuat kelompok dan diusahakan menggunakan tanah milik desa. Namun hal itu tidak diindahkan.

“Desa Margasari ini dikerjakan dirumah pa lurah, dibelakang rumah. Berbicara masalah itu kalo sudah dimusyawarahkan di desa, sah- sah saja, Kembali lagi harus dibuat kelompok dan diusahakan menggunakan tanah milik desa,” jelasnya.

“Pendamping sendiri sudah ada obrolan dengan sekretaris desa (sekdes), terkait program ketahanan pangan harus menggunakan tanah bengkok, namun tidak diindahkan oleh aparat desa,” sesalnya.

Ketua BPD Margasari ,Jaja ketika dikonfirmasi mengaku memang mengetahui program ketahanan pangan dikerjakan diempang pribadi kepala desa dirumah pribadinya.

“Saya mengetahui program ketahanan pangan di Desa Margasari dibelakang rumah kepala desa. Namun seharusnya di dusun-dusun atau di tanah bengkok,” ungkapnya singkat. (hD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel