Seolah Ada Pembiaran Pemdes Gintung Kerta, Jitang Geram : “Akses Jalan Alternatif Penghubung Dua Desa Semrawut Dan Macet”

KARAWANG – TERASPASUNDAN.COM – Anggota DPRD Kabupaten Karawang Haji Tatang Taufik atau yang kerap disapa Jitang. Geram. Hal ini seolah ada pembiaran Pemdes Gintung Kerta terkait akses jalan alternatif penghubung Dua Desa selalu macet dan semerawut.

 

Diketahui jalan tersebut merupakan akses langsung ke tol Karawang Timur. Menurutnya ini seolah tidak ada penertiban Pemdes setempat. Akibatnya jalan penghubung di belakang PT CSI yang menghubungkan kedua Desa yakni Desa Gintung Kerta dan Desa Kiara Payung kerap macet.

Diperparah tertutupnya badan jalan oleh para pedagang kaki lima yang tidak rapih, bahkan ada satu perusahaan yang hampir tertutup aksesnya.

“Kenapa ini seolah tidak ada yang ngatur malah berantakan, tolong ke pihak pemdes Gintung Kerta ditertibkan dong jangan hanya retribusinya saja diambil, tapi penertibannya tidak ada sama sekali,”ungkapnya kepada awak media. Selasa (30/8/2022).

Masih menurut Jitang, Ditambah di sebelah jembatan ada jasa penitipan sepeda motor yang menambah sempit badan jalan. Hampir menyita sebagian badan jalan umum. Yang memang untuk kepentingan umum. Ini malah dipergunakan untuk lahan parkir demi kepentingan komersil.

“Saya minta jangan sampai menyita badan jalan juga. Anda usaha tapi bikin susah orang lewat dan tersendat, kalau memang parkiran sudah full jangan sampai memakan badan jalan karena itu dipakai untuk pengguna jalan umum. Bukan untuk parkiran yang sifatnya komersil demi keuntungan pribadi,” tegasnya.

Seharusnya Pemerintahan Desa tersebut bisa tertibkan pedagang, jangan sampai memakan badan jalan. Yang kedua tertibkan yang punya parkiran jangan sampai juga memakan badan jalan.

“Saya minta pemdes tersebut segera tertibkan itu pedagang dan juga parkiran dirapihkan. Jangan hanya demi kepentingan komersil lupa dengan kepentingan pengguna jalan umum,” pungkasnya. (Red.)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel