Lahan Sekolah di Kabupaten Karawang Rawan Digugat Ahli Waris

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM |  Hingga saat ini lahan sekolah yang berdiri bangunan sebagai kegiatan belajar mengajar siswa di kabupaten Karawang rawan di gugat oleh ahli waris sehingga berdampak pada kegiatan belajar mengajar siswa menjadi terganggu.

Menurut Sekertaris APDESI Kabupaten Karawang Alek Sukardi SH, MH menjelaskan, Rawannya lahan pekarangan yang berdiri gedung sekolah sebagai kegiatan belajar mengajar siswa di gugat oleh ahli waris akibat ketidakpekaan dinas pendidikan Kabupaten Karawang yang bertele-tele tidak secepatnya mengurus dokumen kepemilikan lahan sekolah.

“Yang paling rawan itu sekolah digugat karena dulu ketika nenek moyangnya pada ngasih dengan cara hibah, tidak pernah tertulis mereka hanya verbal kekuatannya karena orang dulu pada bener lah sekarang boro-boro sekolah masjid saja digugat kalau dia (ahli waris) kepepet” kata Alek saat diwawancara wartawan di wilayah Desa Telukambulu, Selasa (09/08/22).

Iapun secara terang terangan menilai tidak ada gerakan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang untuk merapikan alas hak atau menyertifikatkan lahan kepemilikan sekolah ke Kementerian Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang.

“Makanya sampai hari inipun tidak ada gerakan dari Dinas Pendidikan untuk merapikan alas hak kepemilikan sekolah” jelasnya.

Bahkan kata dia, ia sebagai masyarakat telah mengingatkan jauh-jauh hari kepada dinas pendidikan sebelum beberapa sekolah di kabupaten Karawang digugat oleh ahli waris.

“Saya sebagai masyarakat sudah mengingatkan jauh hari sebelum beberapa sekolah digugat,” jelasnya.

Kata dia, Sejumlah permasalahan pun muncul permasalahan lahan pendidikan sekolah dasar yang dipermasalahkan ahli waris hingga jatuh kepengadilan yang ending akhirnya sekolah kalah di gugat oleh ahli waris seperti yang terjadi di salah satu sekolah dasar di depan Pasar Batujaya, dan kini terjadi permasalahan baru lahan sekolah dijadikan tempat parkir mobil tanah.

“Di depan pasar Batujaya, ada sekolah yang digugat dan kalah sekolah sehingga kemudian Dinas Pendidikan bayar lagi dan sekarang ada masalah lagi di Telukbango halaman sekolah jadi tempat parkir mobil tanah, begitu disentuh ternyata katanya warisan tanah orang tua saya belum ada pelepasan hak sehingga mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah,”pungkasnya.

(DH)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel