3 Hakim PN Karawang dilaporkan ke Komisi Yudisial. Ini Tanggapan PN Karawang

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | PT Rindu Alam Sejahtera (RAS) melalui kuasa hukumnya melaporkan 3 hakim di Pengadilan Negeri Karawang ke Komisi Yudisial tertanggal 29 Juni 2022.

Laporan tersebut berawal dari gugatan perdata antara CV Nusa Indah melawan PT SHARP ELECTRONICS INDONESIA, sedangkan PT RAS menjadi turut tergugat. Dalam putusannya kuasa hukum PT RAS menduga putusan majelis hakim tidak adil bahkan iapun menduga 3 hakim tersebut melanggar kode etik.

Menyikapi hal tersebut, Hendra Wardana Kusuma sebagai hakim dan juru bicara di Pengadilan Negeri Karawang angkat bicara

“Jadi diberi mekanisme untuk melakukan pelaporan. Baik melalui mekanisme melalui Badan Pengawasan, maupun Komisi Yudisial
Tentunya terkait dengan apakah proses pelaporan itu sudah ditindak lanjuti atau belum,” kata Hendra di salah satu ruangan di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (04/07/22).

Lanjutnya, hingga saat ini Pengadilan Negeri Karawang belum mendapatkan surat dari Komisi Yudisial “hingga saat ini dari Pengadilan Negeri Karawang belum menerima surat dari Komisi Yudisial. Jadi sampai sejauh inipun tentunya kami Pengadilan Negeri Karawang tetap mengedepankan respek praduga tidak bersalah” jelasnya.

“Jadi mekanisme apakah terkait dengan laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Komisi Yudisial atau bagaimana itu proses di Komisi Yudisial” tuturnya.

Sebelumnya, Sebagaimana yang diungkapkan Kuasa Hukum PT. Rindu Alam Sejahtera (RAS) dan CV. Putra Kolong Mandiri (PKM), Feri Irawan SH., kepada media, Jumat (1/7/2022), di Kantor Firma Hukum Jasman Safputra SH.,MH., saat ini pihaknya sudah melaporkan ketiga hakim yang menangani perkara dengan nomor perkara 23/Pdt.G/2022/PN.Kwg mengenai pengelolaan limbah PT. Sharp ini ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

“Tertanggal 29 Juni 2022 kemarin, kami melakukan pelaporan ke Komisi Yudisial RI, dengan pokok permasalahan, kode etik dan sikap-sikap hakim yang menangani perkara tersebut, dengan mengirimkan beberapa bukti kejanggalan yang ada,”ungkapnya.

Dijelaskan Feri lebih lanjut, pihaknya menduga hakim tidak berprilaku adil, tidak arif dan bijaksana serta tidak profesional. Dimana menurutnya, hakim itu seharusnya pasif, bukan aktif dan harus mengakomodir semua pihak baik tergugat ataupun penggugat.

“kami menduga perkara ini sudah menjadi perkara titipan,” tegasnya.

“Yang mana sebelumnya CV. Nusa Indah sempat mengajukan gugatan namun dicabut, bukannya diperbaiki tetapi kemudian mengajukan gugatan kembali. Diduga perkara ini menjadi atensi atau titipan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,”jelasnya.

“Bahkan diduga juga ada saksi yang tidak memberikan atau tidak dikatakan dalam keterangan namun ada didalam putusan tersebut. Banyak hal-hal rancu menurut kami, sehingga kami laporkan ketiga hakim ini ke Komisi Yudisial” pungkasnya. (Darmawa).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel